peristiwa

MAKI: Dugaan Korupsi Dana Hibah Muratara Diduga Libatkan Kepala Daerah

Kamis, 5 November 2020 | 09:40 WIB
MAKI


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, menuturkan belanja hibah  senilai Rp21.074.100.000,00 dengan realisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% menurut keterangan dari sumber Kesbangpol Musi Rawas Utara, "proposal dari BPKAD langsung ke Bupati".


"Sulit untuk mendapatkan info lebih lanjut dari BPKAD dan Bupati Muratara karena masa pandemi Covid dan juga masa kampanye," ujar Feri di Pelambang, Kamis (5-11).


Dijelaskan Feri, auditor BPK RI sangat jelas mengungkapkan adanya pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00.


"Pernyataan auditor ini tertuang di dalam LHP BPK RI  Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muratara Tahun 2019."


"Selanjutnya auditor BPK menyatakan  pada tahun 2018 dan 2019 terdapat penerima hibah sebanyak 151 telah dua tahun berturut - turut menerima hibah. Merupakan bagian dari pemberian hibah yang tidak memenuhi syarat sebesar Rp11.926.820.000,00," tuturnya.


Selain itu, kata Feri, auditor BPK RI kembali menyatakan, terdapat penerima hibah yang tidak boleh menerima yaitu tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00. Dikatakan pula oleh auditor ada Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima dengan pemberian dana hibah sebesar Rp11.513.420.000,00.


"Hasil pemeriksaan ini sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara," ujar Feri.


"Hal yang sama pernah terjadi di Kabupaten OKU yang menjadikan Kepala Daerah tersangka dan di vonis bersalah karena penyaluran dana hibah sama pada pemberian hibah," sambungnya.


Lebih lanjut Feri menuturkan, memberikan hibah kepada penerima hibah yang tak boleh menerima hibah akan berdampak hukum Undang  - undang tipikor pada pasal 2 dan 3.


"Proses hukum terkait pemberian dana hibah ini menunggu selesainya Pilkada serentak karena diduga melibatkan salah satu paslon Petahana."


"Adalah kewajiban MAKI Sumsel melaporkan perkara korupsi dan membantu aparat hukum untuk memenjarakan serta memiskinkan pelakunya, dan kalau perlu MAKI Sumsel mendesak pelakunya di hukum maksimal sehingga membuat efek jera pelakunya," tandasnya.


Tags

Terkini