Palembang, Klikanggaran.com
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) tidak menganulir kewenangan BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT dibutuhkan sebagai alat utama penindakan tindak pidana korupsi.
MK memberi peluang BPK RI menjadi garda terdepan perjuangan melawan korupsi. Permohonan uji materi perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memang ditolak MK.
Namun, anehnya BPK menuding ada oknum yang berusaha melemahkan kewenangan BPK. Sekelompok orang tersebut dinilai berusaha melemahkan upaya melawan korupsi.
"BPK RI Selaku Lembaga pemeriksa keuangan harusnya berperan aktif dan berkerja keras melakukan audit kerugian negara untuk penindakan pidana korupsi. Namun, terkadang lamban menghitung kerugian negara, demikian dinyatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan melalui Deputinya, Ir Feri Kurniawan, Rabu (28/10/20).
Pihaknya selaku pegiat antikorupsi terkadang sangat kesal dengan proses pengauditan BPK RI yang lamban dan terkesan di pengaruhi pihak tertentu.
BPK menurutnya, harusnya terus menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT.
"Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT harusnya menjadi BPK lebih baik kedepannya.
"Oleh karena itu sebaiknya BPK terus berusaha untuk melaksanakan pemeriksaan berlandaskan nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme demi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945," paparnya.
Sebelumnya orang-orang yang menyebutkan diri sebagai dosen, memohon MK melakukan uji materi atas Pasal 6 (3) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 4(1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara terhadap UUD Negara Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diajukan pada 7 Oktober 2019 lalu tersebut bernomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Pada sidang tanggal 26 Oktober 2020, MK melalui amar putusannya menolak permohonan uji materi dan menegaskan kembali bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) merupakan wewenang konstitusional BPK.