peristiwa

Saksi Anggota DPRD Muara Enim Akui Terima Titipan Paket

Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:59 WIB
PicsArt_10-27-05.59.12


Palembang, Klikanggaran.com

 

Sidang lanjutan yang terkait OTT di Muara Enim, Sumsel atas terdakwa Aries HB dan Ramlan Setiawan menghadiri beberapa saksi dari anggota DPRD Muara Enim.

 

Salah satu saksi yang hadir, yakni anggota DPRD aktif periode 2019-2024, Magdalena.

 

“Terkait fee proyek yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD, apakah ibu Magdalena dititipkan sesuatu sebagaimana yang disebut di dalam BAP saat diperiksa oleh tim penyidik KPK dari terdakwa,” tanya Jaksa KPK, Riduan saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/10).

 

Magdalena, menjawab, bahwa dirinya pernah menerima suatu paket yang diantarkan langsung ke rumah oleh Arga yang pada saat sidang Ahmad Yani lalu juga turut dihadirkan di hadapan majelis hakim.

 

“Seingat saya waktu itu mau ketok palu pengesahan proyek, saat itu Arga datang mengantarkan uang itu ke rumah saya, katanya ada titipan dari seseorang, namun saya tidak tahu itu uang dalam rangka apa pak,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa.

 

Sebelum diantarkan paket uang senilai Rp200 juta itu, dirinya sempat dihubungi oleh rekan sesama anggota dewan bernama Samudra Kelana.

 

“Saat itu sebelum paket saya terima, Pak Samudra Kelana menghubungi saya terlebih dahulu akan ada orang yang mengantarkan paket uang dari pak Ramlan Suryadi,” jelasnya seperti dilansir dari salah satu pemberitaan media online.

 

Setelah menerima paket itu, dirinya kembali menghubungi Samudra Kelana dan Verra Erika mengenai uang yang diberikan itu, namun keduanya menjawab bahwa uang itu hanya pembagian saja.

 

“Uang itu saat ini saya sudah kembalikan kepada penyidik KPK seluruhnya pak, saya takut pak,” ujar Magdalena.

 

Hal senada juga diakui oleh kedua saksi lainnya Samudra Kelana, serta Verra Erika yang menerima sejumlah uang dari terpidana, Elfin MZ Muchtar.

 

Ditemui wartawan disela skorsing sidang, Jaksa KPK, M Riduan mengatakan, terhadap sebagian keterangan saksi yang dihadirkan menjadi fakta persidangan baru, dikarenakan pada saat sidang pertama yang menjerat Ahmad Yani, beberapa waktu lalu, saksi-saksi tersebut tidak mengakui telah menerima sejumlah uang.

 

“Ya kita bersyukur atas pengakuan sebagian saksi yang kita hadirkan menerima uang dan memang telah dikembalikan kepada tim penyidik, namun ada juga yang hingga saat ini belum mengembalikan,” ujarnya.

 

Ketika disinggung mengenai proses hukum terhadap sejumlah anggota DPRD sebagai saksi-saksi yang menerima meskipun telah mengembalikan sejumlah uang, kepada tim penyidik KPK, dirinya masih akan melihat terlebih dahulu sejauh mana fakta persidangan yang terungkap.

 

“Untuk masalah itu, kami dari Jaksa KPK akan meliha terlebih dulu bagaimana fakta-fakta persidangan, apakah nanti akan ditindaklanjuti, kita lihat saja perkembangan nantinya seperti apa,” kata Riduan.

Tags

Terkini