Palembang, Klikanggaran.com
Perkara dugaan korupsi beli jual gas bagian negara KKS Jambi Merang sampai saat ini masih menggantung. Apakah perkara ini masuk ranah hukum perdata atau pidana.
Menurut MAKI Sumbagsel, ditinjau dari aturan perundangan yang berlaku di wilayah NKRI, maka perkara ini masuk ranah hukum pidana.
"Entah kemana arah audit investigative yang dilakukan BPK RI ke pidana atau perdata", kata MAKI Sumbagsel melalui Deputinya, Ir Feri Kurniawan pada Klikanggaran.com, Selasa (20/10/20).
Lanjut Feri, Perkara penjualan gas Jambi Merang apapun bentuk perjanjiannya tetap saja ranah hukum pidana. Perjanjian kerjasama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel dengan pihak swasta PT DKLN tanpa dasar hukum.
"Semua perjanjian menyangkut keuangan negara harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Hak membeli gas bagian negara diberikan pemerintah pusat ke daerah sebagai bentuk kepedulian. Maksud dan tujuannya sangat jelas untuk meningkatkan pendapatan daerah dan ini merupakan asset daearah", ujar Feri kembali.
Perjanjian PDPDE dengan PT DKLN jelas melanggar aturan perundangan dan dimaknai pasal 2 undang-undang tipikor yaitu "unsur perbuatan melanggar hukum dengan memperkayai koorporasi.
"Membingungkan kalau perkara dugaan korupsi penjualan gas bagian negara ini masuk ranah hukum perdata", pungkas Feri mengakhiri pendapatnya.
Audit investigative yang dilakukan oleh BPK RI terkesan berlarut-larut karena sudah lebih dari satu tahun. Ada baiknya pihak Kejaksaan menggunakan auditor independent agar hasilnya lebih maksimal serta tepat waktu.
Sementara itu, BPK RI saat diberitahukan perihal pemberitaan yang getol menyoroti permasalahan tersebut, memberikan keterangannya via email.
Berikut balasan email dari BPK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perlu kami informasikan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD. Bila Saudara menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saudara dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan yang terjadi.
Berkenaan dengan pengaduan Saudara, saat ini BPK masih melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh bukti yang cukup, kompeten dan relevan serta melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait.
Demikian kami sampaikan. Kami sangat menghargai partisipasi Saudara untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan clean government dan good governance.