peristiwa

PT Buraq Mengklaim Miliki Tiga Lahan, DPRD: Jelaskan dengan Data, "Bukan Katanya"

Senin, 10 Agustus 2020 | 19:16 WIB
IMG-20200810-WA0062



Jakarta,Klikanggaran.com - Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, memanggil pihak PT Buraq Noer Syariah terkait polemik perumahan di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Senin, 10 Agustus 2020.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Taufik Siswanto, dihadiri seluruh anggota, CEO PT Buraq Nur Syariah, Prita Wulan Kencana, perwakilan DPMSTP, DPUPR, Perkim dan awak Media.


Dalam pertemuan terbuka tersebut, Ketua dan anggota Komisi III mempertanyakan kepada CEO PT Buraq terkait kelengkapan izin, termasuk hak atas tanah yang akan dibangun perumahan.


Sementara itu, CEO PT Buraq, Prita Wulan Kencana, mengakui belum memiliki izin dari DPMSTP Lubuklinggau.


"Kami akui belum memiliki izin dari DPMSTP, namun saat ini masih dalam kepengurusan. Dan untuk lokasi Batu Urip dan tanah di Temam pembangunannya tidak akan kami lanjutkan. Rencana tanah tersebut akan kami jual “mundur”, tidak sanggup melanjutkan bisnis ini,” ujar Prita.


Dia juga mengklaim, saat ini PT Buraq memiliki tiga lokasi lahan yang "rencananya" akan dibangun perumahan, yakni di daerah Temam, Kupang dan Taba Pingin. "Saat ini yang kami ajukan diwilayah Kupang seluas 4 Hektar lebih," tutur Prita.


Komisi III kemudian meminta DPMTSP menerangkan secara rinci terkait perizinan perumahan PT Buraq.


Secara rinci, kata Fadli selaku perwakilan DPMSTP Lubuklinggau, menjelaskan bahwa PT Buraq belum memiliki izin, dikarenakan belum melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.


"Untuk beroperasi pertama harus memiliki Persetujuan Prinsip yang syaratnya yakni Badan hukum, NIB, Sertifikat tanah dan Site Plan," ujar Fadli.


Dijelaskan Fadli, setelah persetujuan prinsip harus membuat IMB yang syaratnya yaitu Sertifikat  Tanah, SKRK, Izin Lingkungan dan Site plan


"Kemudian kalau berkas lengkap nanti, ada tim teknis turun dan memberikan rekomendasi ke DPMPTSP," ucap Fadli.


Selanjutya, Komisi III meminta DPMPTSP mempertanyakan apakah PT Buraq Noer Syariah menyalahi aturan atau tidak? Secara tegas Fadli menyatakan bahwa secara adminitrasi sudah menyalahi.


Sementara DPUPR dan Dinas Perkim Lubuklinggau mengatakan, site-plan yang diajukan PT Buraq sebanyak 300 lebih perumahan. Namun yang disetujui hanya 260 dengan persyaratan tertentu.


Setelah mendengar berbagai penjelasan, termasuk klaim lahan yang tidak dilengkapi dengan bukti legalitas, komisi III menyimpulkan bahwa kegiatan PT Buraq disetop sementara dan disarankan melengkapi izin.

Halaman:

Tags

Terkini