Jakarta,Klikanggaran.com - Sehubungan artikel berita yang tayang di Klikanggaran.com berjudul "PT Global Mediacom Milik Hary Tanoe Digugat Pailit Oleh Perusahaan Korsel" dengan link https://klikanggaran.com/bisnis/pt-global-mediacom-milik-hary-tanoe-digugat-pailit-oleh-perusahaan-korsel.html, maka di bawah ini PT Global Mediacom Tbk sampaikan siaran pers. Senin, 3 Agustus 2020
Demikian siaran pers ini ditayangkan sehingga masyarakat mendapat informasi yang utuh dan berimbang, terima kasih atas perhatiannya.
1. Bahwa Permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
3. Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
4. Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.
5. Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian.
Demikianlah press release ini kami sampaikan guna meluruskan permasalahan yang sebenarnya.
Hormat kami, Christophorus Taufik -
Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk