Jakarta,Klikanggaran.com - Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara terkait penangkapan buron kasus hak tagih (cessie), Djoko Tjandra. Mahfud mengatakan tidak kaget dengan peristiwa ini karena dirinya sudah tahu terkait skenario penangkapannya.
Mahfud menyebut skenario penangkapan ini sudah disusun sejak 20 Juli. Selain Mahfud, pihak yang tahu skenario ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Saya tidak kaget ya karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli, jadi 20 Juli lalu itu kita mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk membuat rencana-rencana penangkapan," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (30-7).
"Tetapi sebelum rapat dimulai, rapat itu saya rencanakan jam 05.30 sore, tapi siangnya sekitar jam 11.30 kabareskrim datang ke kantor saya melapor polisi siap melakukan langkah-langkah dan sudah punya skenario yang harus dirahasiakan, sehingga yang tahu pada waktu itu menurut kabareskrim, hanya kapolri, presiden dan menko polhukam, dan malam itu juga kabareskrim berangkat ke Malaysia tanggal 20 itu," lanjutnya.
Mahfud mengatakan dirinya sudah mengetahui detail skenario itu. Maka, sejak itu lah dia tidak mengumbar terkait teknis penangkapan, dan meyakini bahwa Djoko Tjandra akan segera ditangkap.
"Saya diberitahu skenarionya apa yang dilakukan, ketemu siapa dan sebagainya,saya yakin bahwa itu akan berhasil maka saya sejak tanggal 20 itu lebih banyak menghindar bicara soal teknis penangkapan Djoko Tjandra meskipun media selalu bertanya, karena menurut saya hanya tinggal menunggu waktu, dan waktu itu sudah tiba malam ini," ujarnya.
Mahfud juga mengingatkan seluruh pihak untuk hati-hati terhadap proses hukum yang akan ditempuh oleh terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mahfud menilai setelah peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra tidak diterima di PN Jakarta Selatan, bisa saja Djoko Tjandra mengajukannya kembali.
"Kita harus hati-hati dengan trik hukum Djoko Tjandra. Dengan resminya menjalani pidana maka dia berpeluang untuk mengajukan PK lagi. Itu mungkin saja dilakukan karena PN Jakarta Selatan kemarin baru menetapkan bahwa permohonan PK Djoko Tjandra tidak dapat diterima bukan ditolak," kata Mahfud.
"Jika permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat prosedural-administratif maka pemohon bisa mengajukan permohonan lagi," lanjutnya.
Mahfud mengatakan jika nantinya Djoko Tjandra akan mengajukan permohonan PK kembali, maka proses itu akan melewati Mahkamah Agung. "Kalau ini benar-benar ditempuh oleh Djoko Tjandra maka urusannya ada di Mahkamah Agung," ujarnya.
Dia menyebut pemerintah tidak bisa ikut campur lagi dalam hal ini. Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar pimpinan MA untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh. Dia juga meminta masyarakat untuk memelototi jalannya proses hukum tersebut.
"Pemerintah tak bisa ikut campur. Kita berharap agar pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan ini secara sungguh-sungguh. Masyarakat juga harus memelototi jalannya drama Djoko Tjandra ini selama proses di MA jika dia melanjutkan permohonan PK-nya," katanya.