peristiwa

APH Didesak Sidik Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi Bekasi

Selasa, 28 Juli 2020 | 11:40 WIB
images (6)


Jakarta,Klikanggaran.com - Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto, mengungkapkan paket pekerjaan pembangunan kantor Imigrasi kota Bekasi dilaksanakan melalui Lelang umum dengan metode pascakualifikasi satu file menggunakan sistem gugur, dan HPS (harga prakiraan sementara) paket pengadaan sebesar Rp31,7 millar.


Meskipun begitu, Alaska menemukan dalam lelang proyek kantor Imigrasi ini, pihak Pokja 1A - pengadaan pekerjaan kontruksi ULP Kota Bekasi, ternyata berani memenangkan PT MIP dengan menawarkan harga sebesar Rp31,1 miliar.


"Padahal nilai penawaran yang ditawarkan PT.MIP sebesar Rp31,1 miliar, terlalu mahal dan tinggi, karena masih ada perusahaan seperti PT SMW hanya yang hanya menawarkan harga sebesar Rp20,3 miliar," ujar Adri melalui keterangan persnya, Selasa (28-7).


Maka dari, kata Adri, Alaska meminta jajaran Aparatur Penegakan Hukum (APH), yakni, Kejari Kota Bekasi, Kejati Jawa Barat, serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk segera melakukan penyidikan atas kasus pembangunan kantor Imigrasi Kota Bekasi.


Selain itu, Alaska melihat bahwa
PT MIP sebagai pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan, seperti surat dukungan Ready Mix KSO dengan Batching plant tidak disertai Bukti sertifikasi ISO 14001 : 2004.


"Kemudian personil yang ditawarkan PTMIP dalam dokumen penawaran lelang tidak seluruhnya pegawai PT MIP, atau memiliki perjanjian kerja dengan PT MIP untuk mengerjakan pembangunan kantor Imigrasi," jelasnya.


Kemudian, kata dia, dalam pembangunan kantor Imigrasi kota Bekasi ini ada potensi kelebihan atau dugaan mark up atas pembayaran sebesar Rp1,9 miliar atas 11 pekerjaan yang harus disidik oleh Kejaksaan, atau penyidik KPK.


Tags

Terkini