peristiwa

Dana Hibah Muratara Bermasalah, TII Tekankan Pentingnya Transparansi

Jumat, 24 Juli 2020 | 08:42 WIB
images


Muratara,Klikanggaran.com – Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja hibah yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah oleh penerima tidak tertib.


Adapun nilai belanja hibah tersebut sebesar Rp21.074.100.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% dari anggaran. Namun, kondisi tersebut justru mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00 sebagaimana dibeberkan BPK.


Menanggapi hal tersebut, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menuturkan mengenai informasi dana hibah tersebut harus terbuka.


"Menurut saya, BPKAD harus memastikan informasi mengenai dana hibah tersebut terbuka dan dapat diakses publik," ujar Alvin saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Kamis (23-7).


Ia juga menjelaskan, belasan miliar anggaran tersebut akan lebih bermanfaat jika difokuskan ke penanganan Corona (Covid-19). Bahkan, Alvin menuturkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, untuk segera diperiksa.


"Dana-dana besar seperti itu harusnya difokuskan saja untuk penangananan Covid-19, ketimbang terjadi pemborosan sia-sia. Selain itu, kalau perlu sampai diperiksa dugaan pelanggaran pidananya," tegasnya.


Lebihlanjut dikatakan Alvin, TII menekankan agar membuka secara transparan siapa-siapa yang menerima dana hibah tersebut.


"Penting juga membuka secara transparan, siapa-siapa saja penerima hibah itu," tandasnya.


Untuk diketahui, realisasi belanja hibah kepada pihak yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp11.926.820.000,00. Berdasarkan dokumen proposal dan kelengkapan persyaratan hibah, diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu penerima hibah yang tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00, dan Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima sebesar Rp11.513.420.000,00.


Selain itu, berdasarkan perbandingan penerima hibah pada TA 2018 dan TA 2019 menunjukkan terdapat 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah pada TA 2019 merupakan penerima hibah pada TA 2018.


Dan, penerima belanja hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp50.000.000,00


Lanjut dijelaskan BPK, berdasarkan hasil data monitoring yang dilakukan oleh Bendahara PPKD menunjukkan penerima hibah yang terlambat dan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.577.600.000,00.


Tags

Terkini