"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).
Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.
Rekam data itu disebut Boyamin dilakukan Joko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini disebut Boyamin dilaporkannya ke Ombudsman.