peristiwa

Mark Up Proyek Pelindo IV Rp12,7 Miliar, Dirut: Saya Tidak Tahu Masalah Ini

Sabtu, 9 Mei 2020 | 20:39 WIB
Pelindo IV


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, PT Pelindo IV pada tahun 2016 melakukan kegiatan investasi berupa proyek atas Pekerjaan Pembangunan Dermaga Petikemas dan Reklamasi Pelabuhan Bitung dilaksanakan berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Pemborongan Nomor Akta 24 tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp373.956.000.000,00 termasuk PPN 10%. Namun, terdapat Mark Up/kemahalan atas pekerjaan pembangunan dermaga petikemas dan reklamasi pelabuhan bitung sebesar Rp12.775.697.992,00.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Pelindo IV, Prasetyadi, tidak tahu menahu atas hal tersebut yang menimpa perusahaan yang sedang ia pimpin.


"Saya tidak mengetahui masalah ini karena saya baru sekitar 3 minggu jadi Dirut Pelindo 4," ujarnya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu (9-5).


Disinggung apakah benar ia tidak mengetahui hal itu, Prasetyadi mengaskan dirinya memang belum mengetahui.


"Belum tahu, hari Senin besok saya coba tanya ke Dirtek (Direktur Tehnik) saya," pungkasnya.



Untuk diketahui, mark up belasan miliar atas proyek PT Pelindo IV telah bergulir kejalur hukum. Disinyalir kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Dermaga Petikemas dan Reklamasi Pelabuhan Bitung telah ditahan pihak Kejaksaan.


"Meskipun begitu, hal itu menyeruak lantaran persoalan kasus tersebut masih mengambang, menurut informasi yang didapat, hal itu dilakukan pada era Parid Padang (Dirut Pelindo IV saat itu-red)," ujar sumber dari orang dalam Pelindo IV yang enggan disebutkan namanya.


Tags

Terkini