peristiwa

DPR RI Minta Yasonna Harus Dengarkan Aspirasi Masyarakat Soal Pembebasan Napi

Selasa, 7 April 2020 | 09:46 WIB
IMG_20200405_191047


Jakarta, KlikAnggaran.com — Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang aturan pemberian remisi untuk narapidana korupsi, narkotika dan obat terlarang (narkoba), serta terorisme.


Menurut politikus dari PDI Perjuangan ini, aspirasi masyarakat merupakan hal yang penting karena agenda pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo.


"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012," kata Herman melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).


Dia juga mengingatkan Yasonna soal Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020.


Permen itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Menurut Herman, berdasarkan aturan tersebut maka narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkoba tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi.


Ia mengaku mendukung kebijakan Yasonna membebaskan napi demi mencegah corona, selama kebijakan itu  tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menjadi celah untuk melakukan tindak korupsi.


"Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai lembaga pemasyarakatan untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional," kata Herman. [cnn]


Selain Herman, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga  menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus mendengarkan masukan para pihak terkait khususnya KPK, penggiat anti korupsi, dan melibatkan masyarakat luas terlebih dahulu.


"Ini mengingat kebijakan tersebut diambil dan didasarkan kepada pertimbangan yang sangat khusus dan untuk pidana khusus. Dengan demikian apapun hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat," kata Didik di Jakarta, Ahad.


Didik mengatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang belum bisa dikendalikan bahkan cenderung meningkat dan meluas saat ini, tentu segenap komponen bangsa harus punya komitmen dan upaya besar untuk sama-sama memeranginya.


Langkah itu menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu terutama Covid-19 juga sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.


Dalam Konteks tersebut menurut dia, segala bentuk upaya telah dilakukan pemerintah maupun masyarakat di antaranya melakukan social distancing dan physical distancing, menjaga jarak pembicaraan dan menghindari kerumunan.


"Namun di sisi lain, lembaga pemasyarakatan apalagi yang kelebihan kapasitas tidak memungkinkan untuk melakukan itu, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.


Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan di saat tidak normal dan darurat kesehatan seperti saat ini, ia bisa mengerti dan memahami langkah-langkah dan keputusan yang diambil Menkumham untuk mengambil kebijakan khusus. [Republika]

Halaman:

Tags

Terkini