peristiwa

Emrus: Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi dan Narkoba Tidak Tepat

Senin, 6 April 2020 | 15:43 WIB
images_berita_Jun17_Emrus


Jakarta,Klikanggaran.com - Polemik pembebasan ribuan narapidana (napi) demi mencegah penyebaran Covid 19 terus menjadi sorotan. Terlebih ada rencana membebaskan napi korupsi yang usianya sudah 60 tahun ke atas.


Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing, meminta pemerintah untuk mengkaji lagi wacana pembebasan narapidana korupsi dan narkoba. Pasalnya dua tindak pidana tersebut tengah diperangi Indonesia.


Jadi, wacana pembebasan bersyarat atau asimilasi terhadap napi korupsi dan narkoba tidak tepat. Apalagi dasar yang digunakan yakni pencegahan penyebaran Covid 19 di Indonesia.


“Negara kita kan darurat narkoba sesuatu dengan pidato Pak Presiden Jokowi, lalu korupsi juga kita perangi, dua kasus ini seharus tidak diberikan asimilasi atau bebas bersyarat,” ujar Emrus pada wartawan, Minggu (5-4).


Dia menyarankan, pemberian asimilasi atau bebas bersyarat terhadap napi pidana umum tidak berdasarkan usia, namun berdasarkan tes kesehatan dari ahli medis atau dokter.


“Ini lebih rasional minta keterangan ahli medis, faktor kesehatan bukan karena usia, karena masalah Covid-19 masalah daya tahan tubuh,” jelasnya.


Namun, kata Emrus, pihaknya sependapat jika salah satu syarat yang mendapatkan asimilasi yakni napi yang telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari vonis majelis hakim.


“Di satu sisi penjara kita sudah penuh, Keluarkan saja yang menjalani dua pertiga masa hukuman,” tegasnya.


Namun, Emrus kembali mengingatkan agar koruptor dan napi narkoba tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.


“Biar saja mereka nginap di balik jeruji besi itu,” tutupnya.


Tags

Terkini