Jakarta, KlikAnggaran.com —Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Surat itu terkait pencairan dana bagi hasil sebesar Rp 7,5 triliun.
"Kita berharap dana bagi hasil itu segera di-transfer. Saya juga sudah menyampaikan secara resmi melalui surat kepada Menteri Keuangan," kata Anies Baswedan di sela konferensi video bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (2/4/20).
Dia merinci, Kementerian Keuangan masih menyisakan piutang tahun lalu. Anies menyebut, semula piutang pada 2019 mencapai Rp 6,4 triliun, setelah ada beberapa penyesuaian, angka itu berubah menjadi Rp 5,1 triliun.
"Itu dana piutang tahun lalu. Dan kemudian ada dana bagi hasil tahun ini, kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun. Kami berharap itu bisa segera dicairkan," bebernya. [CNBC]
Kita membutuhkan kepastian dana bagi hasil. Ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi, Pak. Karena itu akan membantu sekali. Ini tagihan tahun lalu jadi piutang ke Kemenkeu," kata Anies dalam rapat tersebut, Kamis (2/4).
Kemudian Anies menyatakan ada dana bagi hasil DKI pada kuartal ke II sebesar Rp2,4 triliun. Seperti halnya dana piutang, Anies juga meminta Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani itu lekas mencairkan dana bagi hasil.
"Kami berharap itu berharap dicairkan. Jadi tantangan kita di Jakarta bukan pada anggaran tapi pada cash flow. Kalau dicairkan kita punya keleluasaan secara cashflow itu yang kita sampaikan kepada bapak Presiden pada saat ratas (rapat terbatas), " jelas Anies.
"Kita berharap dana bagi hasil segera ditransfer dan saya juga sudah memberikan surat keterangan secara resmi ke Kemenkeu," lanjut dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan DKI tak memiliki kendala dalam persoalan anggaran untuk menangani Covid19. Hanya saja ada beberapa perputaran uang yang masih tersendat dan harus segara dieksekusi.
Dalam rapat bersama Wapres Ma'ruf Amin, Anies juga meminta agar pemerintah pusat segera menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi wilayah Jabodetabek. Menurutnya perlu karena tingkat penularan virus corona tertinggi terjadi di Jakarta.
Hingga Kamis (2/4), ada 855 orang di Jakarta yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Sebanyak 90 di antarnya meninggal dunia.
"Penyebaran kasus di Jabodetabek itu berbeda, sehingga yang kami butuhkan pemerintah pusat mensegerakan mendapatkan status supaya kita bisa mengeluarkan peraturan," tutup dia. [cnn]