Jakarta,Klikanggaran.com - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 9 Maret 2020. Namun, hingga hampir sebulan sejak keputusan itu dikeluarkan MA, iuran BPJS Kesehatan nyatanya masih belum turun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, hingga kini penarikan iuran masih menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, atau aturan mengenai kenaikan iuran BPJS yang telah digugurkan oleh MA.
"Sementara ini besaran iuran masih berlaku merujuk perpres 75 tahun 2019," ujar Iqbal, Senin (30-3).
BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang lama itu lantaran belum adanya aturan baru yang bisa dijalankan sampai sekarang. Kendati begitu, Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan tetap menjalankan keputusan MA itu.
"Pada intinya BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan MA dimaksud," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto, menuturkan bahwa BPJS telah melanggar hukum.
"BPJS sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum," ujar Rusdianto, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (31-3).
Lebih lanjut, kata Rusdianto, langkah kedapan KPCDI akan mendesak pemerintah agar BPJS menuruti aturuan MA.
"Mendesak agar pemerintah segera memerintahkan BPJS mengikuti putusan MA yaitu kembali ke harga sebelumnya," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan gugur setelah MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
MA juga menyatakan ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.