Jakarta, KlikAnggaran.com — Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Siti Setiati menyarankan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan karantina wilayah secara terbatas atau local lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.
Siti berpendapat local lockdown sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Langkah itu diharapkan dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah.
"Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan," tulis Siti dalam surat tertanggal 26 Maret 2020 itu.[cnn]
Lebih lanjut, Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati mengatakan kemungkinan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sekitar 1.300 kasus. Untuk itu FKUI menghimbau agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan enam hal. Pertama, melakukan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif sebagai salah satu alternatif.
"Dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penularan infeksi baik di dalam maupun luar wilayah. Karantina wilayah disarankan dilakukan minimal 14 hari di provinsi yang menjadi episentrum atau zona merah," tulisnya
Adanya karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan rumah sakit, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kedua, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang mencukupi untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan terutama Rumah Sakit pemerintah. Dia mengatakan jika APD tidak mencukupi bagi tenaga kesehatan maka akan berdampak buruk. Selain itu, RS Swasta juga perlu diberikan akses membeli APD dengan harga yang pantas.
Ketiga, aturan tegas untuk diam di rumah selama periode pembatasan sosial. Siti menghimbau adanya denda spesifik yang diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar.
"Dibutuhkan gerakan sosial dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, karena berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit," katanya.
Keempat, rencana mitigasi dan strategis penanganan pasien suspek dan konfirmasi COVID-19 dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang melibatkan tenaga puskesmas. Sementara untuk Pasien dalam pengawasan (PDP) diberikan perawatan di RS, dan penguatan sistem pelayanan kesehatan.
Kelima, Koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaannya lebih terarah dan baik. Keenam, dalam pengambilan keputusan sebaiknya berbasis bukti dan melibatkan pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat. [CNBCindonesia]
Berikut ini surat dari Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati :