peristiwa

Fadli Zon Desak Pemerintah Segera Ambil Keputusan Soal Ibadah Haji 'Diadakan atau Ditiadakan?'

Jumat, 27 Maret 2020 | 10:20 WIB
IMG_20200327_101427


Jakarta, KlikAnggaran.com — Pemerintah diminta segera memikirkan kebijakan darurat terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020 di tengah wabah Covid-19 saat ini. Apakah ibadah haji tahun ini diadakan atau ditiadakan sama sekali.


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta pemerintah segera mengambil keputusan terkait kepastian ibadah haji di tengah  virus corona. Tujuannya agar jemaah di Indonesia mendapat kepastian.


BACA JUGA: Virus Yang Mencipta Revolusi


"Segera bikin keputusan, agar para calon jamaah haji kita segera mendapatkan kepastian," desak Fadli Zon lewat akun twitternya, Kamis (26/3/2020).


Fadli mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus menyadari Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi force majeure atau keadaan tak terduga di tengah penyebaran wabah Covid-19.


Ia pun menilai pemerintah Indonesia saat ini tak perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji.


"Kita bisa, bahkan harus segera membuat keputusan sendiri berdasarkan kondisi terkini di dalam negeri serta proyeksi wabah setidaknya hingga dua bulan ke depan," ujar Fadli lewat keterangan resmi yang dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/3). 


Terlebih, pemerintah Arab Saudi lewat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah mengirimkan ke Menteri Agama RI. Surat pada 13 Maret lalu tentang penundaan bayar kontrak layanan haji 1441 H/2020 karena adanya kasus pandemi global Covid-19.  Namun, belum ada sikap tegas pemerintah dalam menyikapi hal itu.


BACA JUGA: G20 Suntikkan Dana $ 5 triliun untuk Perangi Virus Corona


Lewat suratnya itu, Arab Saudi meminta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H ditunda. Karena, mereka tengah melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Dalam surat tersebut, Kedubes Arab Saudi juga melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Saleh Benten.


Kendati secara verbal tidak (atau belum) pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 itu, namun menurut Fadli, surat dari pemerintah Saudi ini secara tersirat telah menyampaikan pesan perkembangan terkini wabah corona mungkin akan melahirkan keputusan darurat yang bersifat drastis.


Per hari Rabu, 25 Maret 2020, misalnya, jumlah orang terpapar di Saudi mencapai 767 kasus. Padahal, sehari sebelumnya, jumlah orang yang terpapar dilaporkan masih berada di angka 562. Kemarin, pemerintah Saudi melaporkan kematian pertama akibat virus Corona di negaranya.


"Bagaimana mereka akan mengatur 2,4 juta jamaah haji di tengah wabah yang cepat sekali menular tersebut?" tanya Fadli.


Pandemi global Covid-19 harus dianggap force majeure. Sehingga, pemerintah Indonesia harus segera membuat keputusan apakah pemberangkatan jamaah haji tahun ini akan diteruskan atau ditiadakan.

Halaman:

Tags

Terkini