peristiwa

MAKI: Empat Orang Layak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kamis, 26 Desember 2019 | 12:38 WIB
boi


Surabaya,Klikanggaran.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, adalah pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta tgl 15 Oktober 2018 lalu. Ia menuturkan, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Berdasar pendalaman yang Kami lakukan, 4 (empat) orang layak jadi Tersangka yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Kamis (26-12).


Dijelaskan Boyamin, dugaan pelanggaran terhadap HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya adalah dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Ia juga menyebutkan bahwa kedua orang tersebut membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.


"Selain itu, membeli saham-saham dengan resiko tinggi, tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No.2 tahun 2014 dan No.73 tahun 2016 serta membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham2 beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 Trilyun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 Trilyun," ucapnya.


Untuk dugaan terhadap HH ( swasta), kata Boyamin, terdapar menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 Trilyun.


"Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 Trilyun," sambungnya


Sementara itu, untuk dugaan korupsi oleh BTJ (swasta), Boyamin mengatakan bahwa adanya menyerahkan 3 (tiga) nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 Milyar.


"Atas dugaan perbuatan 4 orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 Trilyun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp13,7 Trilyun," kata Boyamin.


Untuk itu, Kami (MAKI), telah mendesak  Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan tersangka.


"Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan Tersangka, namun jika tidak maka bulan Pebruari 2019 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka," tandasnya.


Tags

Terkini