Jakarta,Klikanggaran.com - PT Bukit Asam (PTBA) memberikan tanggapan melalui surat yang diterima redaksi klikanggaran.com pada Senin, 18 November 2019. Klikanggaran memuat utuh surat tersebut sebagaimana dimuat di bawah ini atas klarifikasinya.
Tanggapan PTBA
Menindaklanjuti berita berjudul PT Bukit Asam Lakukan Pemborosan Milyaran Rupiah, Ini Modusnya? yang dimuat dalam www.klikanggaran.com pada Kamis, 14 November 2019. dengan ini kami sampaikan:
1. PT Bukit Asam Tbk menyayangkan adanya pemberitaan tersebut karena tidak dilakukan konfirmasi teriebih dahulu sehingga substansi pemberitaan menimbulkan opini yang tidak tepat.
2. PT Bukit Asam Tbk perlu menyampaikan beberapa klarifikasi atas isi berita tersebut agar didapat gambaran yang benar. bahwa sebagian isi berita tersebut merupakan cuplikan dari hasil pemeriksaan BPK periode tahun 2018.
3. Bahwa ada perjanjian jasa borongan operator antara PT Bukit Asam Tbk dengan PT Bukit Asam Kreatif (sebagai kontraktor) untuk mengoperasikan peralatan tambang yang berbasi elaktrifikasi.
4. Pelaksanaan kontrak pekerajan jasa borongan operasional alat tambang shift dan non shift penambangan elektrifikasi dilaksanakan sesuai dengan perjanjian di mana perhitungan pembayaran jasa borongan operator shift dan non shift yang dilakukan dengan mempertimbangkan perhitungan pembayaran dengan kontraktor yang setara dan sisi pekerjaan dan tingkat kompetensi.
5. Perhitungan tunjangan sebagai operator mencakup tunjangan kehadiran dan tunjangan hour meter. Tunjangan kehadiran adalah tunjangan yang diberikan kepada operator berdasarkan realisasi jumlah kehadiran operator dalam satu bulan dikalikan dengan tarif yang te|ah ditentukan tanpa mempertimbangkan kinerja pengoperasian alat. Sementara itu, tunjangan hour meter adalah tunjangan kehadiran yang diberikan kepada operator berdasarkan kinerja pengoperasian alat yang dihitung berdasarkan realisasi jumlah jam service hour meter dalam satu bulan yang terdapat pada setiap unit alat shovel atau dump truck dikalikan dengan tarif yang telah ditentukan.
6. Atas kelebihan pembayaran jasa borongan alat operasional tambang shift dann non shift sebesar Rp3.376.927.722,76 telah dilakukan rekonsiliasi dan disepakati untuk dikembalikan PT BAK kepada PT Bukit Asam Tbk.
7. Bahwa kondisi tersebut sudah disampaikan penjelasan kepada BPK dan telah diterima saran rekomendasi dan hasil pemerikksaan
8. Rokomendasi ates hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK serta dilakukan monitoring progress tindak lanjut secara periodik.
9. Merujuk pada penjelasan di atas. maka tidak ada pamborosan biaya atas pengadaan jasa borongan Operasional alat tambang shift dan non shift penambangan elektrifikasi.
Sekretaris perusahaan, Suherman. Jumat(15/11/2019).