Jakarta,Klikanggaran.com - Dr.Rosdiana Sijabar.PhD selaku pengamat ekonomi Unika Atma Jaya, menilai bahwa Rp111,4 milyar bantuan sosial (bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat didistribusikan, harus adanya evaluasi mekanisme penyaluran BPNT tersebut.
"Perlu ada evaluasi mekanisme penyaluran BPNT tersebut, agar tepat sasaran dan yang lebih penting tepat waktu dapat diterima oleh KPM atau Keluarga Penerima Manfaat dari BPNT," ujar Rosdiana pada Klikanggaran.com Rabu (27-11).
Dikatakan Rosdiana, dana tersebut harus disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Apalagi pemerintah akan menaikkan pagu anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp3 triliun pada 2020, dari Rp56 triliun dan naik menjadi Rp59 triliun untuk 2020. Dana ini harusnya dapat menciptakan nilai ikutan ekonomi (economic multiplier) bagi keluarga pra-sejahtera, bukan hanya sebatas membeli consumable goods," tutur Dosen di Departemen Administrasi Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Atma Jaya Indonesia ini.
Lanjutnya, kata Rosdiana, namun mengapa ada kendala dalam penyuluran BPNT? Menurutnya ini ada masalah dalam basis data yang dimiliki pemerintah.
"Jadi yang perlu disinkronkan adalah kesesuaian dan akurasi data dari sisi pemerintah, perbankan, dalam hal ini, Himpunan Bank Negara (Himbara), yang diberi tugas menyalurkan dana bantuan sosial tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, dari hasil pengujian yang diketahui, terdapat KKS yang tidak dapat didistribusikan kepada KPM oleh BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN pada tiga Direktorat PFM yakni:
1. Sebanyak 85.636 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Bantuan Sosial BPNT pada Direktorat PFM pedesaan (Wilayah I).
2. Sebanyak 35.921 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Bantuan Sosial BPNT pada Direktorat PFM perkotaan (Wilayah II).
3. Sebanyak 35. 377 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Bantuan Sosial BPNT pada Direktorar PFM Pesisir, PPK, dan PAN (Wilayah III).
Sehingga jelas sekali hal tersebut mengakibatkan dana KKS yang tidak dapat didistribusikan, tidak dapat dianggarkan kembali untuk BPNT dan tidak dapat dimanfaatkan oleh negara seluruhnya sebesar Rp111.490.259.435 dengan rincian tahun 2018 senilai Rp70.356.680.611 yang tidak dapat dianggarkan kembali sebagai bansos BPNT tahun berjalan, dan tahun 2017 senilai Rp41.133.578.824 yang tidak dapat segera dimanfaatkan oleh negara.