Jakarta,Klikanggaran.com - Neraca Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018, menyajikan nilai Piutang Bukan Pajak senilai Rp9.011.044.179.938,00 diantaranya berasal dari piutang firm commitment senilai USD606,824,918.00 atau senilai Rp8.787.431.637.558,00 dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca Rp14.481,00. Namun,terdapat Piutang Firm Commitment Belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai USD78,075,625.10 sehingga kurang penerimaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Migas, Iwan Prasetya Adi, menjelaskan bahwa masih mempelajari statement tersebut.
"Sementara ini yang bisa saya jelaskan, menindaklanjuti rekomendasi dari hasil audit BPK, kita Ditjen Migas sudah melakukan koordinasi dengan SKK Migas terkait denda atas firm komitment tersebut. Selanjutnya,yang berwenang melakukan penagihan ke K3S adalah SKK Migas," ujar Iwan saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Minggu (24-11).
Untuk diketahui,berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dari 34 KKKS yang sudah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan menunjukkan bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut telah kadaluarsa sebelum tanggal SK Terminasi dikeluarkan Menteri ESDM sehingga Ditjen Migas tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut sebagai pembayaran atas firm commitment yang tidak dilakukan oleh 34 KKKS tersebut.
Mengintip lebih dalam lagi diketahui juga bahwa terdapat dua KKKS yang penerbitan Surat Tagih keduanya diterbitkan lebih dari satu bulan setelah tanggal penerbitan Surat Tagih pertama sehingga surat tagih piutang terlambat Firm Commitment terlambat diterbitkan.
Mirisnya, reviu dokumen menunjukkan bahwa denda keterlambatan belum dikenakan atas Piutang Firm Commitment. Piutang Firm Commitment termasuk pada kategori piutang kemitraan. Definisi Piutang kemitraan berdasarkan Buletin Teknik Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Piutang Firm Commitment tidak termasuk pada kategori Piutang Kemitraan. Firm Commitment adalah salah satu jenis PNBP dari Ditjen Migas. Apabila tidak dibayar, kewajiban atas PNBP maka akan timbul piutang PNBP, dalam hal ini yaitu Piutang Firm Commitment.
Lebih lanjut atas masing-masing PSC pada Bagian Laws and Regulation, pada Section V dan Section XV, menyebutkan bahwa KKKS harus tunduk dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua section menegaskan bahwa pengenaan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku terkait PNBP di Republik Indonesia, seperti yang tertuang pada PP Nomor 29 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2017 dapat dikenakan kepada piutang firm commitment.
Berdasarkan risalah dari KKKS yang diterminasi pada tahun 2018 dan tahun 2017 ditemukan bahwa terdapat 38 KKKS yang seharusnya dikenakan denda atas piutang firm commitment sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 minimal senilai USD78,075,625.10 dengan rincian atas perhitungan denda tersebut.