peristiwa

Ditjen Minerba Klarifikasi Belanja BBM Kementerian ESDM Tidak Valid

Selasa, 19 November 2019 | 12:22 WIB
esdm


Jakarta,Klikanggaran.com - Sehubungan dengan berita yang dimuat oleh klikanggaran.com pada hari Senin 18 Nopember 2019 pukul 12.20 WIB tentang “Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM Kementerian ESDM Tidak Valid, Kok Bisa?”, dengan ini Ditjen Minerba menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:


Dapat dijelaskan terkait berita tentang Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM di Kementerian ESDM khususnya Ditjen Minerba tidak valid adalah tidak benar, dimana pertanggungjawaban tersebut bukan tidak valid, akan tetapi bukti pertanggungjawaban belanja BBM belum lengkap pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, untuk selanjutnya Ditjen Minerba sudah melakukan klarifikasi dengan melengkapi bukti pertanggungjawaban pembelian BBM yang telah divalidasi.


Selanjutnya untuk tahun 2019 pertanggungjawaban Belanja BBM di lingkungan Ditjen Minerba telah menggunakan mekanisme sesuai dengan rekomendasi BPK. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Rillis Sekretarias Direktorat Jendral Minerba (Ditjen Minerba), Nurjaman Heri.


Sebelumnya, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Ditjen Minerba tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin senilai Rp4.925.260.044,00 atau 99,78% dari anggaran senilai Rp4.936.331.000,00 diantaranya digunakan untuk pembelian BBM untuk roda empat yang diperuntukkan bagi pejabat eselon IV s.d eselon I yang menggunakan kendaraan dinas. Namun,pengeluaran belanja pemeliharaan berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk roda empat pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) senilai Rp1.012.580.000,00 tidak Didukung bukti pertanggungjawaban yang valid.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bukti pertanggungjawaban pembelian BBM roda empat, menunjukkan bahwa realisasi pembelian BBM untuk roda empat diberikan secara tunai tanpa dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah senilai Rp1.012.580.000,00. Hasil analisis dokumen pertanggungjawaban terkait penatausahaan bukti pertanggungjawaban BBM yakni sebagai berikut:


a. Pencairan dokumen belanja pemeliharaan berupa pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) tidak diatur secara spesifik dalam SOP terkait penggantian Uang Persediaan (UP) (revolving) belanja barang terutama kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebelum GUP dapat dicairkan.


b. Tidak semua pejabat menandatangani dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPBy) sebagai syarat kelengkapan pencairan.


c. Kelengkapan SPBy hanya berupa kuitansi internal dan daftar penerima BBM roda empat secara tunai yang belum ditandatangani oleh masing-masing penerima biaya BBM.


d. Terdapat pegawai non struktural dan pemegang kendaraan operasional (tidak tercantum nama penerimanya) yang menggunakan fasilitas kendaraan roda empat. Dalam daftar penerima BBM tersebut menunjukkan bahwa terdapat juga pegawai non struktural (staf) dan pemegang kendaraan operasional (tidak tercantum nama penerimanya) yang menggunakan fasilitas kendaraan roda empat yang memperoleh uang tunai dalam rangka pengeluaran pembelian BBM untuk roda empat.


Atas penggunaan uang tunai tersebut, pegawai yang bersangkutan tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi riil (struk pembelian) kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).


Padahal,jelas sekali kondisi tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan realisasi pembelian BBM untuk roda empat senilai Rp1.012.580.000,00 tidak dapat diyakini penggunaannya.


Tags

Terkini