peristiwa

Komisaris PT Bukit Asam Rangkap ASN, Pengamat: Adanya Conflict of Interest

Selasa, 12 November 2019 | 16:44 WIB
dakidaso-20191112-0001


Jakarta,Klikanggaran.com - Robert Heri yang menjabat Komisaris PT Bukit Asam (persero) sejak tahun 2012 sekaligus menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kepala dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan, sejak 1 Maret 2010 sampai sekarang. Namun,duduk posisi jabatannya dalam merangkap jabatan, kuat dugaan adanya conflict of interest (konflik kepentingan).


Pengamat Kebijakan Publik, Taufik Gonda,membeberkan sinyalemen ekosistem bisnis PT Bukit Asam yang buruk karena diketahui Komisaris perusahaan tersebut menduduki jabatan strategis dan mempengaruhui integritas perusahaan negara.


"Hal ini bisa dipastikan adanya kepentingan manajemen serta conflict of interest,karena duduk posisi jabatannya sangat strategis dan kondisi di mana Conflict of Interest terjadi dari suatu tindakan, kebijakan, atau prosedur yang berlaku serta dibuat," ujar Taufik saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Selasa,(12/11).


Dijelaskan Taufik, jabatan Komisaris PT Bukit Asam tersebut mencerminkan dua pelaku Perincipal dan Agen, meskipun tidak bertentangan karena mandat serta pertanggungjawaban dibuat sendiri, tetapi kuat dugaan bergerak diluar kepentingan masing - masing.


"Sehingga ini menimbulkan berita buruk bagi reputasi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap PT Bukit Asam itu sendiri. Ini justru bahaya," jelas Taufik.


Lanjutnya, Taufik juga menuturkan hal tersebut akan menjadikan Insider Trading, ketika Komisaris memiliki kewajiban sebagai seorang agen, maka mendapatkan bocoran informasi rahasia dengan cepat dan mudah.


"Bagaimana tidak, dia menjalankan peran sekaligus. Meskipun hal tersebut belum ada ketegasan atas regulasi dasar, tetapi alangkah bagusnya Komisaris  merangkap ASN bukan pada posisi Kepala ESDM."
 
"Ini tidak dipermasalahkan jika ia menduduki jabatan sebagai kepala dinas pada instansi yang lain (contoh: Kepala Inspektorat atau Kepala BPKSDM). Namun faktanya, ia tidak bergeser sedikitpun dari Dinas ESDM bertahun tahun yang kapasitasnya sangat mempengaruhi dunia pertambangaan, khususnya PT Bukit Asam." tegas Taufik.


Jika dilihat dari sisi financialnya, kata Taufik, Komisaris tersebut memiliki harta kekayan luar biasa fantastis. Ironinya,kekayaan tersebut melejit 2x lipat dalam kurun waktu 2 tahun.


"Laporan harta ditahun 2018 periodik 2017 senilai Rp8.732.591.594 sedangkan di tahun 2015 senilai Rp4.753.407.795. Ini patut dibumingkan, karena sosok Komisaris rangkap jabatan memiliki financial yang mapan dan bisa menaikan profit hingga Rp4 Milyar dalam kurun waktu 2 tahun," Pungkasnya.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Sekper PT Bukit Asam, Suherman, dan Bagian Humprot Pemprov Sumsel, untuk klarifikasinya.


Tags

Terkini