Jakarta,Klikanggaran.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Namun,dalam LHKPN khususnya pejabat Kota Lubuklinggau atas nama Hendra Gunawan selaku Kepala Bagian Humas Pimpinan dan Keprotokolan (Humprot) pada 29 Maret 2019, melaporkan pundi-pundi harta kekayaannya kepada KPK Nol Rupiah (Rp0).
Menanggapi hal tersebut, Taufik Gonda selaku pengamat kebijakan publik menuai bahwa LHKPN yang dilaporkan senilai Rp0 sama saja menjatuhkan marwah (Martabat) lembaga negara (KPK) secara terang-terangan dikhalyak publik.
"Ini sudah menyayat korps pemberantasan korupsi,dimana himbauan tersebut sudah ditetapkan landasan regulasinya berdasarkan undang-undang malah dijadikan wadah permainan atau sensasi dihadapan seluruh pengamat publik." Ujar Taufik saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Sabtu,(26/10/2019).
Dijelaskan Taufik, hal yang sangat dikhawatirkan atas pelaporan pejabat Lubuklinggau tersebut seakan memancing KPK untuk melakukan penyidikan khusus pada Kota Lubuklinggau, karena jelas sekali regulasi yang ditetapkan dalam LHKPN tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi.
"Dan, Kolusi dan Nepotisme;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara." Tegasnya.
Untuk itu, kata Taufik, pelaporan Rp0 atas nama Hendra Gunawan menimbulkan sentimen publik. Dimana posisi nya sebagai Kepala Humprot seharusnya menunjukan sikap profesionalismenya, bukan bermain-main dalam konteks pemberantasan korupsi yang menjatuhkan marwah KPK diseluruh hadapan publik, sehingga hal tersebut menimbulkan asas praduga negative atas dirinya sendiri.
"Untuk itu juga Kejaksaan dan Tipikor Lubuklinggau sesegera mungkin memanggil pihak bersangkuatan untuk melakukan klarifikasi. Karena ini merupakan salah satu bukti kuat jika ada aliran dana yang mencapai ratusan juta rupiah bahkan sekalipun nilai aset yang dimiliki." Pungkasnya.