Jakarta, Klikanggaran.com - Pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, Lembaga Pengawas, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia LP3HI telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas kasus pengancaman terhadap Jaksa Yoelianto (Jaksa pada Kejaksaan Agung). Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, pada Klikanggaran.com di Jakarta, Senin (09/09/2019).
Kurniawan menjelaskan, tuduhan pengancaman berdasarkan pemberitaan itu dilakukan pada bulan Januari 2016 dan diduga dilakukan oleh Harry Tanoesudibyo. Terhadap perkara tersebut, Harry Tanoesudibyo pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dan, atas penetapannya sebagai tersangka, Harry Tanoesudibyo pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan tersebut, sehingga penetapannya adalah sah.
“Setelah berselang 3 (tiga) tahun, perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Dan, tidak jelas apakah berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih di tangan penyidik,” kata Kurniawan.
Maka berangkat dari ketidakpastian hukum tersebut, LP3HI mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil dan diregister perkara nomor 103/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel.
Kurniawan menyampaikan, permohonan diajukan agar didapat kepastian hukum bagi jaksa yang sedang menjalankan tugasnya.
“Permohonan praperadilan ini menjadikan Kapolri sebagai Termohon I dan Jaksa Agung sebagai Termohon II. Petitum (tuntutan) LP3HI adalah agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan dan perkara segera disidangkan. Apakah pelakunya akan diputus bersalah atau tidak, adalah kewenangan hakim pokok perkara untuk memutuskannya?” ujar Kurniawan.
Namun ternyata menurut Kurniawan, setelah melalui 2 (dua) kali pemanggilan, baik Kapolri maupun Jaksa Agung tidak menunjuk wakilnya untuk hadir di persidangan (2 September 2019 dan 9 September 2019). Hal ini jelas mengecewakan LP3HI selaku Pemohon.
LP3HI mempertanyakan komitmen Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberikan perlindungan pada aparat penegak hukum yang telah bekerja. Padahal perlindungan negara kepada jaksa sudah diakui secara universal, yang pada intinya adanya kesepahaman bersama dari negara-negara di dunia untuk memberikan perlindungan secara maksimal bagi jaksa/penuntut umum dan keluarganya dari segala ancaman dan kekerasan.
“LP3HI berharap pada panggilan 3, Jaksa Agung dan Kapolri akan mengirimkan kuasanya untuk hadir di persidangan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Apakah harus menunggu jatuh korban secara fisik agar negara memberikan pengamanan kepada jaksa?” pungkas Kurniawan.
Untuk diketahui, sidang akan ditunda untuk ke 3 kalinya pada tanggal 16 September 2019 untuk memberi kesempatan pada Kapolri dan Jaksa Agung menunjuk wakilnya untuk hadir di persidangan.