peristiwa

Menyimak Kembali Akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia

Senin, 19 Agustus 2019 | 04:00 WIB
Blok basker Manta Gummy


Jakarta, Klikanggaran.com (19-08-2019) – Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero), Gunung Sardjono Hadi, pernah mengatakan, proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur. Hal itu ia katakan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (14/3/2019) lalu.


"Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek," kata Gunung saat bersaksi kala itu.


Gunung menjelaskan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri di sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini pun telah bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya.


Bayu Kristanto, salah seorang pengamat perminyakan, mengatakan, kenekatan penzoliman terhadap investasi di Australia bukan hanya menyebabkan traumatik pengembangan usaha. Tetapi, akhirnya terjadi "BLOW OUT" sumur minyak Pertamina di Laut Utara Jawa.


Menurutnya, ada indikasi penegak hukum menyembunyikan kejahatan pelepasan investasi Pertamina di Australia secara cuma-cuma. Seperti ada rekayasa tuduhan korupsi terhadap investasi Pertamina di Australia dengan menggunakan kantor Akuntan Publik.


“Perintah divestasi Komisaris membawa malapetaka pada investasi Pertamina di Australia,” ujar Bayu pada Klikanggaran.com di Jakarta, Minggu (18/08/2019).


Menurutnya adalah sebuah kejahatan, anak perusahaan, PT PHE, menghilangkan investasi Pertamina korporat di Australia.


“Blok Basker Manta Gummy (BMG) saat ini dan Australia negara eksportir LNG terbesar di dunia,” sesal Bayu.


“Saya tahu persis yang memerintahkan Divestasi dan yang memutuskan penghapusan investasi di Blok BMG, mosok saya kemudian diam saja,” lanjutnya.


“Sudah saya katakan berulang kali bahwa Akuisisi PI di Blok BMG adalah menguntungkan dan yang salah adalah keputusan melepas. Buktinya sederhana. Nilai Blok BMG saat ini (tahun 2019) adalah tinggi. Namun, karena mereka gagal paham atau pura-pura gagal paham, sok ngerti atau karena "mereka" memang ikut atau diajak konspirasi menutupi keputusan yang konyol dan/atau keputusan yang ada niat jahatnya, ya terserah,” ujar Bayu lagi.


Kemudian Bayu menjelaskan detil sebagai berikut:


1. Perintah Divestasi Komisaris pada 23 juni 2009, perintah yang sangat cepat. Akuisisi tanggal 27 Mei 2019. Belum ada satu bulan Komisaris Pertamina memerintahkan didivestasi


2. Penghapusan PI oleh PHE pada akhir tahun 2009, mereka jelas menghapus Investasi di Blok BMG dalam Laporan keuangan tahun 2009. Mereka menghembuskan berita kalau dilakukan impairment (pencadangan kerugian), tetapi realitanya adalah pembebanan atau pengakuan kerugian. Pada tahun 2010 dan seterusnya tidak dilakukan Pemulihan Nilai


3. Kenakalan PHE adalah memasukkan dan membebankan biaya yang katanya cashcall tahun 2010, 2011, dan 2012 dalam Laporan Laba Rugi tahun 2009.

Halaman:

Tags

Terkini