Jakarta, Klikanggaran.com (08-07-2019) - Pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Maleo Emtiga per 31 Desember 2010 diketahui bahwa laporan PT Maleo Emtiga tersebut memiliki saldo ekuitas negative, di mana nilai hutangnya jauh melebihi ekuitas perusahaan.
- -
Nilai hutang PT Maleo Emtiga yaitu sebesar Rp287.515.000.000,00, sedangkan nilai ekuitasnya sebesar -Rp1.302.000.000,00. PT KS mencadangkan penurunan nilai investasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi PT KS Tahun Buku 2015 dan 2016 yaitu sebesar USD5,211,000.00 setara nilai Rp50.000.000.000,00. PT KS belum mengungkapkan masalah negative equity atas investasi pada PT Maleo Emtiga tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan risiko atas cadangan kerugian penurunan penyertaan saham yang sudah dilakukan tidak cukup untuk menutupi penurunan potensial atas nilai investasi pada perusahaan tersebut.
Hal tersebut tidak sesuai dengan: Pertama, PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan pada angka 77 (b) yang menyatakan: entitas mengungkapkan hal-hal berikut dalam laporan posisi keuangan atau laporan perubahan ekuitas, atau catatan atas laporan keuangan yaitu penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas; dan kedua, kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada karakteristik kualitatif laporan keuangan pada angka 39 pertimbangan sehat (prudence) yang antara lain menyatakan: Penyusunan laporan keuangan adakalanya menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu, seperti ketertagihan piutang yang diragukan, perkiraan masa manfaat pabrik serta peralatan, dan tuntutan atas jaminan garansi yang mungkin timbul. Ketidakpastian semacam itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dan dengan menggunakan pertimbangan sehat (prudence) dalam penyusunan laporan keuangan.
Kondisi tersebut mengakibatkan PT KS tetap mencantumkan PT Maleo Emtiga pada Laporan Keuangan Konsolidasi meskipun perusahaan tersebut sejak 1998 berhenti beroperasi.
Hal tersebut terjadi karena PT KS menunda menyelesaikan likuidasi PT Maleo Emtiga, yang memiliki permasalahan negative equity sebesar -Rp288.817.000.000,00 (-Rp1.302.000.000,00-Rp287.515.000.000,00) yang belum diinformasikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan PT KS.
Atas kondisi tersebut PT KS menjelaskan bahwa PT KS telah melakukan pencadangan atas investasi pada PT Maleo Emtiga sebesar modal disetor Rp50.000.000.000,00 merujuk ke pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Selain itu, sampai saat ini belum ada keputusan tetap atau incracht mengenai likuidasi PT Maleo Emtiga. (emka)