Jakarta, Klilanggaran.com (29-06-2019) - Hujan sanksi berjatuhan akibat dari laporan keuangan Garuda Indonesia (GIAA) yang dianggap janggal setelah kerja sama antara Mahata dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia. Dan, kasus laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya sampai pada pengumuman sanksi dari otoritas keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Berikut daftar sanksinya:
●Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
●Sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
●Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Hal senada juga dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Sanksi tersebut berupa: