peristiwa

Pokja 3 Muratara Tak Ada Surat Kuasa, Dr Febrian: Ini Disebut Principal?

Minggu, 16 Juni 2019 | 14:00 WIB
Febrian






Jakarta, Klikanggaran.com (16-06-2019) - Pembatalan lelang/tender secara sepihak oleh pokja 3 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terhadap PT. Ahba Mulia menjadi perbincangan hangat di ruang publik, karena sampai sajauh ini penanganan hukum terhadap praperadilan tersebut terkesan lamban. Pasalnya, pihak tergugat Pokja 3 (Yogi CS) tidak didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang gugatan atas tuntutan dari pihak PT Ahba Mulia yang merasa dirugikan materiil sebesar Rp 1,3 milyar, sehingga Yogi CS akhirnya meminta tenggat waktu 2 minggu untuk menyiapkan berkas atas saran hakim.





Hal tersebut banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku pengamat Hukum Tata Negara, yang turut mengungkapkan studi analisisnya.





"Setiap kasus yang sudah masuk persidangan wajib mematuhi hukum acara yang berlaku. Teguran hakim pantas diberikan kalau para pihak tidak memahami hak dan kewajiban hukum, baik sebagai penggugat ataupun tergugat," ujar Dr. Febrian saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Minggu (16/6/2019).





Dikatakan Dr. Febrian, “Secara umum saya menarik kesimpulan, bahwa ini persoalan menyangkut Pemda Muratara. Oleh karenanya paling tidak ada 2 pejabat sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni Bupati dan Sekda. Ini pihak yang disebut principal. Kalaulah mereka mewakilkannya, maka prosedur yang ditentukan harus ada. Seperti "Surat Kuasa" dan status yang bersangkutan.”





Sengketa hukum adalah persoalan biasa dalam penegakan hukum. Meskipun begitu, tidak boleh ada pihak manapun yang merendahkan hukum termasuk martabat hakim. Saya menggarisbawahi, hukum seharusnya ditegakkan secara bermartabat dan setiap orang termasuk pejabat harus menghormatinya,” pungkasnya. (MJP)






Tags

Terkini