Jakarta, Klikanggaran.com (09-06-2019) - Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) menanyakan perkembangan dua kapal tanker berbobot 17.500 DWT yang dipesan Pertamina sejak 2014 lalu. Namun, hingga sekarang kapal tersebut tak kunjung datang alias belum jelas keberadaannya.
Menurut Ketua Koordinator Nasional BPAN-LAI, Syahrizal, Pertamina sudah memesan dua kapal tanker tersebut melalui PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk (SOCI) dengan nilai kontrak Rp 750 miliar. Seharusnya, pemesanan diserahkan 24 bulan sejak perjanjian dimulai terhitung sejak 7 Mei 2014.
Karena keterlambatan tersebut, kontrak kemudian diperpanjang hingga semester I-2019. Tetapi, hingga jangka waktu perpanjang sampai semester I-2019 habis, PT MOS belum juga menyelesaikan pekerjaannya.
"Pertamina harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan lelang yang berlaku kepada perusahaan galangan kapal tersebut. Apalagi mereka telah diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan sampai batas waktu perpanjangan yang diberikan pekerjaan itu belum juga diselesaikan dan kapal belum diserahterimakan,” kata Syahrizal dalam keterangan persnya diterima Klikanggaran.com, Sabtu (8/6/2019).
Jika Pertamina diam saja, menurut Syahrizal, patut dicurigai ada oknum BUMN bidang perminyakan yang bermain di balik tender pembangunan kapal itu.
"Menurut saya, tidak wajar jika Pertamina diam saja bahkan memberi toleransi yang berlebihan terhadap PT MOS. Harus ada sanksi sesuai kontrak kerja yang telah disepakati," katanya.
Oleh karena itu, Syahrizal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, dia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera bergerak.