Jakarta, Klikanggaran.com (08-06-2019) - Sikap petugas Rutan kelas I KPK, yang menolak kunjungan Ombudsman dalam rangka sidak pelayanan publik, sungguh tidak mencerminkan dukungan dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik. Seharusnya para petugas memahami kehadiran Ombudsman dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas insiden penolakan yang dilakukan petugas Rutan KPK, sudah seharusnya ada tindakan yang tegas dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana pengamanan dan pengelolaan rutan KPK, diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 3/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merujuk pada ketentuan peraturan tersebut, pengamanan dan pengelolaan cabang rutan KPK di bawah Sekretaris Jenderal KPK atau lebih tepatnya Biro Umum.
Publik menghimbau kepada Pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK melalui Biro Umum agar menonaktifkan sementara dan memeriksa tindakan petugas rutan dan Kepala Cabang Rutan KPK yang menolak kunjungan Ombusman. Sebab, ada ketidakpatuhan yang dilakukan Kepala Cabang Rutan KPK dalam hal petugas yang menolak kehadiran Ombusman dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada lembaganya. (MJP)