Jakarta, Klikanggaran.com (08-06-2019) -- Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China kian sengit. Regulator pasar China baru saja mendenda Ford, perusahaan otomotif AS, senilai 162,8 juta yuan atau sekitar Rp 336,4 miliar, dengan tuduhan Ford telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli.
Tindakan itu dianggap sebagai balasan China terhadap Amerika yang memasukkan raksasa teknologi China, Huawei, ke dalam daftar hitam perdagangan. Langkah China tersebut menyebabkan meningkatnya kekhawatiran pada perusahaan-perusahaan AS bahwa mereka mungkin menjadi sasaran pembalasan berikutnya.
Pada situs webnya, SAMR, Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar, mengatakan bahwa usaha patungan Ford dengan Chongqing Changan Automobile Co, Changan Ford, telah melanggar hukum sebab menetapkan harga jual kembali minimum untuk mobil-mobilnya di Chongqing sejak 2013.
Perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki 50:50 oleh Ford dan Changan Auto itu dianggap tidak dapat memberikan bukti bahwa penetapan harga jual itu sesuai dengan undang-undang anti-monopoli negara itu selama penyelidikan.
SAMR mengatakan, tindakan Changan Ford membuat para dealer di hilir tidak memiliki otonomi penetapan harga, mengecualikan dan membatasi persaingan dalam merek, serta merusak persaingan yang adil di pasar dan kepentingan hukum konsumen. Pernyataan SAMR itu sebagaimana dilaporkan Reuters, Sabtu (8/6/2019).
Beberapa analis mengatakan, pengaturan harga jual kembali minimum seperti itu tidak biasa di China.
"Setiap pembuat mobil berupaya melindungi nilai jual kembali mereknya. Kadang-kadang tindakan mereka mungkin dianggap melewati batas seperti dengan basis harga," kata CEO ZoZo Go yang berbasis di California dan mantan eksekutif General Motors, Michael Dunne.