peristiwa

OJK Cabut Izin Perusahaan PT SPM? Yuk, Simak Ini

Jumat, 31 Mei 2019 | 13:00 WIB
OJK Cabut Izin






Jakarta, Klikanggaran.com (31-05-2019) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-42/D.05/2019 tanggal 30 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sejahtera Pertama Multifinance (PT.SPM), yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 41 Unit EFGHI, Jalan Letnan Jendral S. Parman Kav 22-24 Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/05/2019).





Berdasarkan pesan singkat OJK kepada Klikanggaran.com diketahui bahwa dengan dicabutnya izin usaha ini, maka PT Sejahtera Pertama Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





Pencabutan izin usaha PT. SPM sebagai perusahaan pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan OJK. Antara lain mengenai perjanjian pembiayaan, tingkat kesehatan keuangan, kualitas penting pembiayaan, rasio saldo piutang pembiayaan, dan batas minimal rasio ekuitas terhadap modal di setor.





Dengan dicabut izin usaha dimaksud, PT. SPM dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan, malah diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan keputusan perundang-undangan yang berlaku.





Publik menuntut agar Direktur Utama PT. SPM melanjutkan proses pengembalian BPKB debitur yang telah lunas dan BPKB yang masih ditahan oleh bank sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, sesegera mungkin untuk menyelesaikan pengalihan outstanding portofolio pembiayaan.





"Kiranya PT. SPM memberikan informasi secara jelas kepada debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran di daerah dan mekanisme pengambilan BPKB. Lalu, fasilitasi juga dong, pusat informasi untuk pengaduan nasabah di internal perusahaan," sesal publik. (MJP)






Tags

Terkini