Soal uang di Tebu Ireng itu, Lukman sudah mengakuinya. Ia pun mengaku sudah melaporkan uang tersebut kepada KPK. Pihak Kemenag menambahkan bahwa Lukman tak tahu adanya pemberian uang dari Haris. Menurut Kemenag, uang diterima oleh ajudan Lukman. KPK membenarkan bahwa Lukman melaporkan uang itu sebagai gratifikasi. Namun, KPK tidak memproses uang itu lantaran Lukman baru melaporkan uang setelah kasusnya mencuat.
Atas hal ini publik pun mengimbau agar KPK bisa mengambil tindakan tegas dan terukur terkait garatifikasi tersebut. Sebab tidak boleh dijadikan alasan akan adanya pelaporan, mengingat waktu pelaporan yang terjadi setelah kasus tersebut mencuat. (MJP)