peristiwa

Jaksa KPK Yakini, Lukman Hakim Terseret Kasus Jual Beli Jabatan

Jumat, 31 Mei 2019 | 08:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan






Jakarta, Klikanggaran.com (31-05-2019) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyakini Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Tak hanya terlibat, Lukman disebut turut menerima uang sebesar Rp 70 juta terkait kasus tersebut.





Wawan juga menyatakan siap membuktikan soal adanya pemberian uang kepada Lukman, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.





"Lebih jelasnya nanti kita akan buka di persidangan, pembuktian di persidangan aja. Kalau dari hasil penyidikan, kami meyakini ada seperti dituangkan dalam persidangan dakwaan ini," ujar jaksa KPK, Wawan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/05/2019).





Lukman disebut menerima uang suap itu dari Haris. Uang itu diberikan karena Lukman membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris sedang mengikuti seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, ia terkendala syarat administrasi lantaran pernah mendapat sanksi dari Kemenag. Disebutkan, Haris juga meminta bantuan kepada anggota DPR, Muchammad Romahurmuziy alias Romy. Setelah beberapa lobi dan pertemuan yang dilakukan Haris, Romy dan Lukman setuju membantunya. Haris pun kemudian memberikan sejumlah uang terkait hal tersebut.





Terkait uang Rp 70 juta untuk Lukman, disebutkan ada dua kali pemberian. Pertama, uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya. Kemudian uang kembali diberikan Haris pada tanggal 9 Maret 2019, kali ini sebesar Rp 20 juta. Uang diserahkan di Tebu Ireng, Jombang. Kala itu, uang diberikan Haris kepada Lukman melalui seseorang bernama Herry Purwanto.





Menurut Wawan, uang itu sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Meski menurut pengacara Haris, Samsul Yudha, pemberian uang itu hanya 'bisyarah' atau pesangon yang biasanya di Ponpes diberikan kepada para guru ngaji.





"Bisyarah itu kan istilah, yah bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi, kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyarah itu dengan jabatan Menteri Agama. Apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kanwil," ungkap Wawan.


Halaman:

Tags

Terkini