peristiwa

Legalitas Lembaga Penyalur Pertamina Belum Memadai, Apa Sanksinya?

Selasa, 21 Mei 2019 | 05:00 WIB
Legalitas



Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No.Kpts-039/F00000/2012-S3 yang menyatakan bahwa “Untuk seluruh Lembaga Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), Surat Keputusan Kepala Badan Pengantur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.04/PSO/BPH Migas/KOM/2015, dan Surat Perjanjian kerja sama antara Pertamina dengan SPBU.





Permasalahan tersebut jelas sekali mengakibatkan Pertamina berpotensi mengalami kendala di kemudian hari apabila terjadi permasalahan dengan pengelolaan SPBU yang belum berbentuk Badan Hukum. Dan, ada potensi penyalahgunaan penyerahan BBM sebelum disalurkan ke konsumen pengguna, kemudian jumlah volume penyaluran BBM Solar pada SPBU tidak dapat diyakini kesesuaiannya dengan yang diterima oleh konsumen.





Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah menghubungi Arya Dwi Paramita, Media Communication Manager PT Pertamina (Persero), untuk meminta klarifikasinya. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respon dan tanggapan. (MJP)






Halaman:

Tags

Terkini