peristiwa

Legalitas Lembaga Penyalur Pertamina Belum Memadai, Apa Sanksinya?

Selasa, 21 Mei 2019 | 05:00 WIB
Legalitas






Jakarta, Klikanggaran.com (21-05-2019) - Pertamina melalui Direktur Pemasaran dan Niaga dalam Surat Keputusan No. Kpts-039/F00000/2012-S3 tanggal 23 Mei 2012 menyatakan bahwa lembaga penyalur BBM dihimbau meningkatkan status kelembagaannya menjadi Badan Hukum. Hal tersebut dilakukan guna memperoleh kepastian hukum bagi calon mitra lembaga penyalur maupun mitra lembaga penyalur yang telah ada.





Dalam perjanjian kerja sama lembaga penyalur BBM dengan Pertamina, dinyatakan bahwa pihak ketiga wajib melakukan pengelolaan lembaganya dalam hal ini pengoperasian dan pemeliharaan lembaganya sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan Pertamina.





Pertamina dapat memberikan sanksi kepada lembaga penyalur BBM apabila mereka tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan disepakati dalam perjanjian kerja sama. Namun, ditemukan legalitas dan pengelolaan lembaga penyalur Pertamina belum memadai.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terdapat permasalahan pada lembaga penyalur BBM dalam hal ini SPBU di wilayah MOR V, MOR VII, dan MOR VIII. Dari SPBU tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:





a. Terdapat 675 SPBU di wilayah MOR V yang belum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), terdiri dari berbentuk Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) sebanyak 193 SPBU dan berbentuk Usaha Dagang (UD) sebanyak 482 SPBU.





b. Takaran unit pompa penyalur BBM di SPBU wilayah MOR VII, yaitu SPBU 74.905.31 tidak sesuai dengan standar.





c. Terdapat 6 SPBU di wilayah MOR VIII, yaitu SPBU 84.991.07, SPBU 84.991.04, SPBU 84.981.01, SPBU 84.978.02, SPBU 84.971.04, dan SPBU 84.971.03 tidak melakukan pencatatan penerimaan berdasarkan volume aktual yang diterimanya, serta tidak melakukan tera harian atas nozzle yang digunakan untuk penyaluran BBM.


Halaman:

Tags

Terkini