peristiwa

Laporan Keuangan PLN 2018 Diduga Bermasalah Juga?

Rabu, 1 Mei 2019 | 13:47 WIB
Laporan Keuangan PLN






Jakarta, Klikanggaran.com (01-05-2019) - Setali tiga uang dengan kondisi PT Pertamina Persero sebagai BUMN strategis disektor energi. Ternyata hingga tutup bulan April, PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PT PLN) belum juga berhasil merilis laporan keuangan tahun 2018 yang sudah diaudit. Demikian disampaikan oleh Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI sekaligus pengamat bidang migas, pada Klikanggaran.com di Jakarta, Rabu (01/05/2019).





“Sehingga janji Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto, pada 4 Maret 2019 di Hotel Darmawansa yang saat itu mengatakan setelah selesai verifikasi dana subsidi PSO (Public Service Obligation) dari BPK. Maka PT PLN segera akan merilis laporan keuangan tahun 2018 pada akhir Maret 2019, yang katanya laporan keuangan PLN sedang proses diaudit oleh kantor akuntan publik RSM Amir Abadi Yusuf, tetapi faktanya tidak terbukti sampai sekarang,” kata Yusri.





Karena menurut Yusri, tak lama berselang dari rilis pertama pada 25 Maret 2019, Dirut PLN, Sofyan Basyir, dan Direktur Keuangan, Sarwono, mengatakan masih sangat optimis kepada awak media bahwa laporan keuangan PLN masih cantik dan diperkirakan mampu meraup laba.





“Karena laba operasional pada kuartal III pada tahun sekitar Rp 9,06 triliun akibat adanya peningkatan penjualan dan efisiensi serta mendapat harga khusus batubara sesuai kebijakan harga DMO oleh pemerintah. Sehingga ada peningkatan 13,3% dibandingkan laporan keuangan periode yang sama pada tahun 2017 sebesar Rp 8,5 triliun,” lanjut Yusri.





“Namun, ada yang membingungkan, dengan adanya laporan kuartal 3 tahun 2018 PT PLN berbeda antara yang dikatakan Dirut dengan Direktur Keuangan PLN, karena menurut Direktur Keuangan pada kuartal III 2018 PLN telah menderita rugi selisih kurs dollar mencapai Rp 18,5 triliun. Padahal pada kuartal yang sama pada tahun 2017 malah PLN berhasil meraup Rp 3,04 triliun,” urainya.





Menurut Yusri, mungkin saja untuk mempertahankan performace kinerja keuangan PLN di mata publik, supaya dianggap baik dan kinclong. Maka diduga Direksi PLN melakukan langkah yang tak lazim.





Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 434K/2017 akhirnya oleh PGN rela menekan laba untuk mendukung program pemerintah meskipun harga beli gas dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) tetap naik dan PGN telah memberikan diskon khusus kepada PLN selama jangka 30 tahun yang bernilai sekitar Rp 5 triliun.


Halaman:

Tags

Terkini