peristiwa

Dana BLK Pesantren 2019 Tidak Jelas, Kinerja Kemnaker Tidak Transparan?

Rabu, 13 Februari 2019 | 20:00 WIB
Dana BLK

Jakarta, Klikanggaran.com (13-02-2019) - Pada akhir tahun 2017 menjelang Pemilu, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk 1.000 pesantren. Tujuannya, untuk menciptakan Balai Latihan Kerja. Kucuran dana BLK ini akan dilaksanakan pada tahun 2019 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Pemerintah berencana menggelontorkan sebesar Rp 1 miliar per pesantren. Namun, hingga kini proses pelaksanaan tersebut tidak transparan. Sehingga banyak pihak mempertanyakan perjalanan program tersebut.

Program BLK Pesantren diluncurkan oleh Pemerintah sejak tahun 2017 di 50 lembaga. Lalu, terealisasi pada tahun 2018 di 75 lembaga. Atas keberhasilan itulah, program BLK itu kemudian mendapat persetujuan Presiden. Presiden merencanakan realisasi program dana bantuan untuk membangun Balai Latihan Kerja di 1.000 pesantren.

Tahun 2018 berlalu, dan pemilu pun akan berlangsung. Namun, perkembangan dari program ini tidak terlihat, bahkan belum ada penjelasan. Sehingga yang dikhawatirkan adalah, program tersebut akan terhenti dan tidak berlanjut setelah pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik, saat dihubungi klikanggaran.com, Rabu (13/02/2019 di Jakarta.

Adri mengatakan, jangan sampai program tersebut menjadi PHP, program harapan palsu untuk masyarakat atau pihak pesantren. Seperti yang sudah banyak dilakukan baik di Pilkada maupun di Pemilu secara umum. Hal ini pun mengingat setelah pemilu, biasanya baik di kementerian maupun lembaga akan terjadi pergantian menteri atau pimpinan. Dan, akan berdampak pada kebijakan serta program.

Dana BLK Tak Terealisasi?


Menurut Adri, banyak program yang dijanjikan dalam masa kampanye atau masa pemilu. Tapi, realisasinya berubah setelah pemilu, bahkan kebijakannya pun berubah.

“Program terkait dana BLK yang dicanangkan pemerintah seharusnya berjalan secara terbuka. Setiap prosedurnya dijalankan secara transparan. Sehingga tidak menimbulkan dugaan masalah terhadap penggunaan anggaran tersebut, terlebih dalam masa pemilu,” tutur Adri.

Adri menambahkan, jangan sampai program yang sudah seharusnya dijalankan untuk tahun 2019 tersebut, malah digunakan untuk kepentingan lain. Sehingga perlu ada kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi, serta kepatuhan terhadap Nawacita pemerintah.

“Undang-Undang sudah mengamanatkan kepada Badan Publik untuk membuka informasi terkait program, anggaran, dan pengelolaan anggaran, serta kebijakan. Agar publik mengetahui sampai mana perkembangan sebuah kebijakan dan program. Serta dapat menjadi pengawas aktif atas terselenggaranya pemerintahan yang baik,” terang Adri.

Bantuan berupa dana BLK untuk pesantren ini menurut Adri bersifat hibah. Sehingga pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak yang mendapatkan dana tersebut, di bawah pengawasan pihak Kemnaker. Tapi, sudah sepatutnya juga publik mengetahui pengelolaan dan perkembangan dari program tersebut.

Baca juga : Jumlah Staf di Kemnaker Nambah, Namun Tak Mendasar???

Tags

Terkini