peristiwa

Inalum Diduga Membeli PI Rio Bodong di Tambang Freeport?

Jumat, 1 Februari 2019 | 17:43 WIB
Inalum

Jakarta, Klikanggaran.com (01-02-2019) - PT Inalum yang belakangan ini bangga karena telah mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI), nampaknya sudah mulai khawatir. Kekhawatiran itu muncul karena adanya dugaan participating interest (PI) Rio Tinto bodong di PT FI.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. Yusri menyatakan, sudah ada alat bukti bagi penegak hukum untuk mengusut mark up pembelian saham participating interest (PI) Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dirinya menyatakan hal tersebut beberapa saat setelah peluncuran buku karya Simon Fellix Sembiring, kemarin di Jakarta. Simon meluncurkan buku berjudul 'Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan; Mengungkap Karut-marutnya Implementasi UU Minerba dan Divestasi Freeport yang Penuh Jebakan'.

Buku tersebut ternyata melampirkan surat rahasia persetujuan oleh Mentamben IB Sujana dan Marie Muhammad pada April 1996 untuk PI Rio Tinto hanya di Blok B, bukan Blok A. Tapi anehnya, menurut Simon Sembiring, surat Menteri IB Sujana itu tidak lazim dan melanggar pasal 28 ayat 2 Kontrak Karya, karena dari nomor surat berkode "SJ". Artinya, Sekretariat Jenderal, bukan "DJP" Ditjen Pertambangan Umum.

"Maka surat itu tidak melalui pertimbangan tehnis dari Dirjen Pertambangan Umum dan kalau mengacu pada kontrak karya PI Rio Tinto tak mempunyai 'legal standing'," kata Simon.

Inalum Diduga Membeli PT Rio


Dan, yang lebih lucu lagi, kata Yusri, soal PI Rio Tinto itu tidak diketahui oleh Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, setelah periode Menteri IB Sujana. Dan, baru terbongkar pada saat proses negoisiasi antara PT Inalum dengan PT Freeport Indonesia pada sekitar bulan Agustus 2017.

"Bahkan lebih jauh dia katakan, PI itu tidak pernah tercermin di dalam RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) yang merupakan kewajiban rutin setiap tahunnya harus dibuat oleh pemilik KK dan PKP2B. dan, harus setelah disetujui oleh Dirjen Minerba baru pemilik KK dan PKP2B bisa mulai bekerja menambang. Sehingga bisa jadi PI Rio Tinto diduga bodong, atau bisa jadi nilai yang dibayarkan oleh PT Inalum sangat mahal dan berpotensi merugikan negara," kata Yusri.

Oleh karena itu, kata Yusri, buku Simon Sembiring bisa dijadikan alat bukti untuk dilaporkan ke KPK.

"Buku ini menurut saya bisa bikin geger republik, karena diluncurkan tepat di tahun politik. Khususnya bikin geger di kalangan dunia pertambangan. Nah, informasi ini seharusnya tidak dilewatkan begitu saja oleh penegak hukum," tuturnya.

"Apalagi Simon telah memperingatkan Budi Sadikin, Dirut PT Inalum, bahwa tolong dikaji ulang soal PI ini. Namun, Budi Sadikin bilang sudah siap pasang badan. Ini akan menarik dan seru," kata Yusri.

Peluncuran buku itu sendiri menurut Yusri dihadiri tokoh-tokoh pertambangan dan energi nasional. Antara lain beberapa mantan menteri dan dirjen minerba. Di antaranya Purnomo Yusgiantoro, Freddy Numbere, Rokmin Daruri, R Sukyat, Thamrin Sihite, Luluk Sumiarso, dan lain-lain.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-70, Simon Fellix Sembiring meluncurkan bukunya yang kedua. Judulnya 'Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan; Mengungkap Karut-marutnya Implementasi UU Minerba dan Divestasi Freeport yang Penuh Jebakan'. Peluncuran buku berlangsung di Hotel Luwansa, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Acara bedah buku ini sangat apik dimoderatori oleh Ir Budi Santoso, IPM, CPI, MAusiMM sebagai Direktur CIRUSS, dengan pembicara Dr Simon Sembiring, Prof Hikmahanto Juwana guru besar hukum internasional UI, Herman Afif Kusumo sebagai ketua dewan penasehat PERHAPI, dan Dr Ryad Chairil M.Sc., M.Eng sebagai praktisi dan pengajar hukum kontrak pertambangan (pendiri Smart Leadership Institut).

Buku ini diluncurkan Simon yang merupakan mantan Direktur Jendral Mineral & Batu Bara Departemen ESDM (2003-2008) berangkat dari kegelisahannya melihat dua fenomena besar di dunia pertambangan. Pertama, impelementasi UU No. 4/2009, atau biasa disebut UU Minerba yang berlangsung carut-marut setelah 10 tahun diundangkan. Kedua, divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang meskipun telah dikuasai 51% oleh Pemerintah RI, namun menyisakan begitu banyak persoalan. Selain itu, dia adalah arsitek UU Minerba, kata Prof Dr Himahanto Juwana yang hadir juga membedah buku itu. Buku ini sarat informasi penting yang tidak kita jumpai di tempat lain.

Baca juga : Ironis, Inalum Kuasai 51 Persen Saham, Tapi Berikut Dosa Freepot

Tags

Terkini