peristiwa

Ini Daerah yang Tidak Melaporkan Data Keuangan Periode Januari Sampai Maret 2018

Minggu, 6 Januari 2019 | 08:00 WIB
Data Keuangan

Jakarta, Klikanggaran.com (06-01-2019) – Data keuangan sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah pusat terus mendorong masing-masing kepala daerah agar terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran. Ini dilakukan baik di tingkat kota, kabupaten, sampai provinsi. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 18 Tahun 2017.

PMK No.18 Tahun 2017 ini berisi tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil DBH serta Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Bentuk non tunai. Besaran sanksi mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Dan, tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian laporan keuangan bulanan.

Berdasarkan pantauan Klikanggaran.com, masih banyak daerah yang belum patuh pada peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Daerah ini tidak patuh dan mendapatkan sanksi penundaan DAU dalam rentang waktu Januari sampai Maret 2018.

Pada bulan Janurari 2018 terdapat 2 daerah yang memperoleh sanksi penundaan DAU. Pertama Kabupaten Muna, mendapatkan sanksi penundaan DAU 5,00% atau sebesar Rp2.742.201.350. Sedangkan kedua Kota Sorong, mendapatkan sanksi penundaan DAU 7,50% atau sebesar RP2.948.736.675. Hal ini disebabkan kedua daerah ini terlambat melaporkan laporan keuangannya untuk bulan November 2017.

Data Keuangan Terlambat


Bulan Februari 2018 terdapat 14 daerah yang memperoleh sanksi penundaan DAU. Hal ini dikarenakan keterlambatan laporan keuangan untuk bulan Desember 2017. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Toba Samosir 7,50% setara Rp3.303.067.350

2. Kota Padang Sidempuan 5,00% setara Rp2.078.200.050

3. Kabupaten Labuhanbatu Selatan 5,00% setara Rp2.102.190.750

4. Kabupaten Nias Barat 5,00% setara Rp1.451.047.250

5. Kabupaten Muna 5,00% setara Rp2.742.201.350

6. Kabupaten Konawe Kepulauan 5,00% setara Rp1.314.580.000

7. Kabupaten Sikka 7,50% setara Rp3.891.745.425

8. Kabupaten Rote Ndao 5,00% setara Rp1.857.427.900

9. Kabupaten Mimika 10,00% setara Rp5.085.715.600

10. Kabupaten Yalimo 10,00% setara Rp5.173.638.500

11. Kabupaten Kepulauan Sula 5,00% setara Rp2.002.032.400

12. Kabupaten Tangerang 10,00% setara Rp9.820.715.100

13. Kabupaten Pegunungan Arfak 7,50% setara Rp2.377.629.375

14. Kabupaten Polewali Mandar 7,50% setara Rp4.458.371.025

Sedangkan untuk bulan Maret, hanya ada 3 daerah yang mendapatkan sanksi penundaan DAU. Sanksi diberikan karena terlambat melaporkan data keuangan untuk bulan Januari 2018. Ketiga daerah ini yaitu Kabupaten Toba Samosir, sanksi penundaan 7,50% atau sebesar Rp3.303.067.350. Kemudian Kabupaten Buton Utara dengan sanksi penundaan DAU 5,00% atau sebesar Rp 1.708.788.400. Dan, Kabupaten Kepulauan Sula dengan sanksi penundaan DAU 5,00% atau sebesar Rp2.002.032.400.

Dalam rentang waktu tiga bulan saja, terdapat 19 daerah yang tidak patuh melaporkan data keuangan bulanan. Total besaran penundaan DAU sebesar Rp 60,3 miliar. Dampaknya tentunya buruk, karena sanksi dari Kemenkeu berupa penundaan DAU. Hal ini bisa berimbas terhadap program dan kegiatan daerah bersangkutan.

Baca juga : Masalah Tidak Akuntabelnya Laporan Keuangan Daerah

Tags

Terkini