peristiwa

Ada Pajak Hotel Tak Tertagih Sebesar Rp 2,29 M di Pemda Simalungun, Sayang Sekali!

Kamis, 13 Desember 2018 | 19:30 WIB
Pajak Hotel Tak Tertagih

Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) - Ada cerita mengenai pajak hotel tak tertagih di Pemerintah Daerah Simalungun. Nilainya luar biasa, yaitu sebesar Rp 2,29 miliar.

Publik pasti bertanya, bagaimana bisa pajak hotel tak tertagih? Padahal, pembangunan daerah akan tercapai bila setiap sumber pendapatan daerah dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Tentu saja melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan di dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Lalu, bagaimana jika ada pajak hotel tak tertagih?

Sebab, dengan pemungutan pajak, maka akan menambah sumber pendapatan. Baik bagi negara, terutama untuk daerah itu sendiri.

Tentu, dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak. Masyarakat sebagai wajib pajak, juga memiliki kewajiban untuk membantu pembangunan daerahnya. Yaitu dengan cara membayar pajak atas yang dimiliki atau dikelola.

Dengan demikian, maka diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan nasional. Yaitu yang telah direncanakan oleh bangsa Indonesia.

Jangan sampai seperti yang terjadi di Pemeritahan Daerah (Pemda) Kabupaten Simalungun. Buruknya pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, tentu akna membawa dampak.

Pemda Simalungun harus kehilangan pendapatan sebesar Rp.2.298.019.389 di tahun 2017. Padahal, pendapatan tersebut merupakan salah satu sumber atau potensi PAD Pemda Simalungun.

Karena mekanisme pengelolaannya tidak beres, akhirnya berpotensi terjadi kekurangan penerimaan daerah.

Dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com menjelaskan, pajak hotel tersebut memang belum dipungut oleh Pemda Simalungun dari salah satu hotel di Simalungun. Yakni Hotel Simalungun City (HSC).

Karena menurut pengelola hotel, dinyatakan bahwa pajak hotel tersebut langsung dibebankan kepada konsumen. Yaitu yang menerima jasa hotel, sesuai dengan bill pembayaran.

Tapi rupanya, pajak tersebut belum disetor ke kas daerah. Karena digunakan untuk operasional hotel. Sementara Pemdanya sendiri tidak optimal dalam melakukan penagihan. Sehingga berpotensi tidak tertagih.

Sekarang bagaimana mau membiayai pembiayaan umum pemerintah dan segala kegiatan kedaerahan? Kalau aktifitas yang harusnya dilaksanakan oleh Pemda Simalungun dalam memungut pajak saja terbengkalai.

Kita tahu, tanpa dana maka segala program dan kegiatan daerah akan terbengkalai. Bahkan tujuan pembangunan daerah yang didambakan dan dicita-citakan oleh seluruh masyarakat daerah Simalungun tidak akan tercapai.

Karena buruknya pengelolaan pajak hotel yang nilainya sangat besar. Yaitu mencapai Rp 2,29 miliar.

Penulis : Heryanto

Baca juga : Potensi Pajak Hotel Rp 4,88 M dari Apartemen ASC di Pemkab Bekasi Raib?

Tags

Terkini