peristiwa

Komen di FB, Caleg Laporkan Calon DPD ke Mapolda Sumsel?

Rabu, 12 Desember 2018 | 13:00 WIB
Caleg

Palembang, Klikanggaran.com (12-12-2018) - Polemik rusaknya jalan akses yang menghubungkan Sekayu-Pali sepertinya akan meruncing. Dan, melebar kemana-mana, hingga berujung seorang caleg laporkan calon DPD.

Terkait peristiwa ini, Klikanggaran.com mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Permasalahan ini berakibat pada laporan anggota DPRD Sumsel inisial NW ke Mapolda Sumsel. Apa pasal sebenarnya, sehingga ada caleg laporkan calon DPD?

Pelaporan didasari atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Diduga, dilakukan oleh LH yang diketahui juga merupakan calon anggota DPD RI. Akhirnya, seorang caleg laporkan calon DPD.

LH berkomentar pada status FB “Muba Senia” terkait rusaknya jalan akses Sekayu-Pali. Intinya diduga menyatakan, selaku anggota DPRD Sumsel Dapil wilayah Muba, NW tidak pernah turun ke lapangan. Tidak melihat kondisi infrastruktur jalan akses utama penghubung Sekayu-Pali.

“Muba Senia gari Nurwati Wahab 2 periode DPRD PROV Sumsel Partai Demokrat suek turun kelapangan," kata LH di status FB Muba Senia.

Ini diduga membuat tersinggung NW, salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Muba tersebut.

Seperti yang beredar sebelumnya, Pemprov Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel dihimbau oleh LSM dan masyarakat Muba pada aksi demo kemarin (11/12/18). Yaitu untuk memperbaiki jalan akses Sekayu-Pali yang kondisinya sangat memperihatinkan.

Jalan itu berlubang dan berlumpur sehingga sulit dilalui kendaraan. Diduga karena kurangnya perhatian Pemprov Sumsel pada periode Gubernur sebelumnya.

Patut diduga juga, para anggota DPRD Sumsel Dapil Muba tidak begitu aktif menyuarakan di rapat-rapat dewan. Yaitu terkait kondisi infrastruktur jalan akses Sekayu-Pali yang rusak berat. Disinyalir, infrastruktur jalan Sekayu-Pali terlupakan.

Karena kesal, LH komen mempersalahkan NW selaku anggota DPRD Sumsel dapil Muba. Karena menurut LH patut diduga, selaku anggota DPRD Sumsel, NW kurang perhatian terhadap kondisi Dapil.

Diduga, NW khawatir komen LH di FB Muba Senia akan berdampak menurunkan elektabilitasnya di Dapil pada pencalonan dirinya menuju DPR RI. Maka NW melalui kuasa hukumnya melaporkan LH ke Mapolda Sumsel.

NW sendiri selaku anggota DPRD Sumsel diketahui pernah dimintai keterangan. Yaitu selaku saksi terkait sidang dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013. Yang dinyatakan oleh Pakpahan JPU terdakwa Dana Hibah Sumsel kala itu Mei 2017.

“Besok (Selasa, 23/5/17_Red) agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami akan periksa empat saksi. Satu, kami agendakan (memeriksa) Gubernur, tiganya lagi anggota dewan. Belum ada pemberitahuan saksi, tapi suratnya sudah diterima yang bersangkutan (Gubernur Alex Noerdin),” ungkap JPU Tumpal Pakpahan, Senin (22/5) silam.

Sidang dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 digelar pada bulan ke lima tahun 2017 kala itu. Ada enam saksi anggota dewan Sumsel yang dihadirkan dalam persidangan. Yaitu Misliha HR, Baihaqi Soefian mantan wakil dewan, Darwin Ashar, Amin Hadiri, H Rogayati Baijuri, dan Nurwati Wahab.

Kejaksaan Agung ternyata telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin 45/F.2/Fd. 1/05/2017. Sprindik ini diterbitkan atas desakan Praperadilan yang diajukan MAKI.

Karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel 2013. Meski demikian, belum diikuti penetapan tersangka.

Ketika dimintai pendapatnya, Feri Kurniawan, pegiat anti korupsi, menyayangkan adanya laporan tersebut. Feri ini pernah terhukum 6 bulan 15 hari karena pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE.

"Sebaiknya kedua belah pihak tidak berpolemik masalah hukum. Karena akan berdampak pada pencalonan keduanya. Yaitu selaku calon legislator periode 2019 s.d 2024 mendatang," saran Feri.

Lanjutnya, perbuatan pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Selanjutnya dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

Dorongan masyarakat sipil terkait Revisi UU ITE secara tegas telah meminta pemerintah dan DPR menghilangkan seluruh ketentuan pasal 27 ayat 3 tersebut. Namun, pemerintah hanya merevisi sebagian. Yaitu ancaman pidananya menjadi 4 tahun. Yaitu:

Ketentuan pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan pasal 27 ayat (3). Sehingga penjelasan pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini.

Penjelasanya: Pasal 1 angka 1 pasal 27 ayat (3). Ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 45 (3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Pasal 45 ayat (5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Merupakan delik aduan dan revisi pemerintah. Hanya berimplikasi bahwa tersangka pelanggaran pasal 27 ayat (3) tidak akan ditahan. Karena berada di bawah ambang batas syarat penahanan. Yakni ancaman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Budi Suwarno

Baca juga : Status Facebook Ini Menyindir Keras Menpora RI

Tags

Terkini