peristiwa

Tanah Sentralisasi Pemprov Kaltim Dimanfaatkan Tanpa Perjanjian???

Selasa, 11 Desember 2018 | 13:00 WIB
Tanah Sentralisasi

Jakarta, Klikanggaran.com (11-12-2018) - Aset tanah masih menjadi persoalan yang nampak rumit di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Ada tanah sentralisasi Pemprov Kaltim (Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) yang bermasalah. Tanah sentralisasi yang mana? Yaitu tanah sentralisasi pergudangan Pemprov Kaltim.

Diketahui, tanah sentralisasi pergudangan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) diduga dimanfaatkan oleh pihak lain. Parahnya, penggunannya tanpa adanya perjanjian pemanfaatan lahan. Tentu saja secara taat aturan.

Tanah sentralisasi pergudangan milik Pemprov Kaltim tercatat dalam Simda Barang Milik Daerah (BMD) dengan luas 7,7 ha. Tanah yang nilainya sebesar Rp23.100.000.000 ini terletak di Jalan Sutami. Tanah tersebut bersertifikat HPL Nomor 04 Tahun 1995 pada OPD BPKAD Bidang Pengelola BMD.

Di tahun 2017, terungkap bahwa tanah sentralisasi Pemprov Kaltim ini, berdasarkan berita acara pinjam pakai nomor 500/04009/012.01 tanggal 2016 telah gugur. Gugur atas pinjam pakai kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Pasalnya, tanah yang secara legal dipinjam pakai oleh Pemkot Samarinda ini diduga telah disalahgunakan. Karena ternyata tanah tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan pergudangan Jl Sutami Samarinda.

Data yang diterima klikanggaran.com memberikan informasi, bila status dan kondisi tanah sesuai database BPN, diketahui ada sejumlah 76 perusahaan yang beroperasi. Selain itu, ternyata diketahui juga telah terbit HGB atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Padahal dalam perjanjian awal, tanah tersebut untuk disewapinjamkan ke Pemkot Samarinda. Hal ini menunjukkan kepada publik bahwa Pemerintah Daerah lalai atas tanah sentralisasi Pemprov Kaltim. Akibatnya Pemprov Kaltim seperti dikangkangi oleh Pemkot Samarinda dalam mengelola asetnya.

Karena mestinya, jika aset tanah tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan, Pemprov Kaltim sejatinya bisa mendapatkan penghasilan daerah dari perusahaan bersangkutan. Bukan hanya menjadi aset pasif seperti di catatan saat ini.

Terkait permasalahan di atas, klikanggaran.com sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak terkait.

 

Penulis : Bagus AlFathah

Baca juga : Pengelolaan BMD Pemprov Kaltim Dinilai Tidak Profesional, Ini Sebabnya

Tags

Terkini