Jakarta, Klikanggaran.com (26-07-2018) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai sebagian publik belum mampu melayani pelayanan atas klaim dengan baik dan sesuai standar.
Salah satu pelayanan yang tidak mampu diakomodir dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni lambatnya waktu klaim dan tidak sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).
SLA sendiri merupakan perjanjian layanan secara keseluruhan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BPJS. Dengan SLA itu, sejatinya tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan dan sesuai dengan prosedur. Tapi, nyatanya BPJS Ketenagakerjaan tidak mampu melakukan kinerja yang baik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Selain klaimnya yang lambat, publik juga sering mengeluh karena sering mendapat penolakan jika mau berobat dengan BPJS.
Soal keterlambatan klaim, ini juga menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele. Karena akan berimplikasi kepada pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh peserta dari rumah sakit atau tempat berobat.
Tercatat, pada tahun 2017 di Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI), Jabar, dan Jateng diketahui masih terdapat proses penyelesaian JHT, JKK, JKM, dan JP yang masih melewati jangka waktu yang ditetapkan pada SLA.
Untuk proses penyelesaian JHT ditetapkan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dinyatakan bahwa pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Kemudian, untuk JP dan JKM masing-masing pembayaran manfaat paling lambat 15 dan 3 hari kerja.
Adapun jumlah layanan yang tidak mampu dikerjakan dengan baik oleh BPJS di tahun yang sama mencapai 111 layanan JKK, 256 JP, 187 JK, dan yang terparah adalah pelayanan JHT sebanyak 10.0174 kasus.