peristiwa

Beratnya Usaha Pemerintah untuk Divestasi PT Freeport Indonesia

Senin, 23 Juli 2018 | 23:36 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180723-WA0026

Jakarta, Klikanggaran.com (24-07-2018) - Rencana Pemerintah untuk divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51% nampaknya tidak bisa berjalan mulus. Meskipun beberapa waktu lalu Head of Agreement (HoA) Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sudah ditandatangani, masih terdapat proses panjang lainnya. HoA sendiri merupakan pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono, menyampaikan, HoA Divestasi Saham PTFI yang ditandatangani 12 Juli 2018 lalu merupakan dasar kesepakatan yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi yang merupakan bagian terberat dari proses divestasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.

Dalam kegiatan Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia", Bambang mengatakan meski tidak mengikat secara hukum, namun HoA mengikat secara moral.

"Di dunia bisnis modern, Head of Agreement itu hal yang biasa. Dikatakan bundling tidak, tetapi moral bundling itu iya, karena di situ diatur untuk menuju transaksinya bagaimana dan harganya bagaimana. Sepanjang itu akan ditepati oleh para pihak, tentunya itu akan menjadi bundling," tutur Bambang.

Penandatanganan HoA, tambah Bambang, merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam divestasi PTFI.

"Memang harus seperti itu prosedurnya. Kalau tidak, bagaimana dong caranya, batas waktu pembayarannya gimana, struktur transaksinya bagaimana. Kalau engga diatur duluan bagaimana, langsung ujuk-ujuk SPA bagaimana, Sales Purchase Agreement ya nggak juga, maka itu harus ada Head of Agreement," imbuhnya.

Bambang menegaskan HoA merupakan salah satu bagian dari proses divestasi, dengan tidak menegasikan proses lain yang harus dipenuhi PTFI.

"Smelter kalau nggak dibangun sampai tahun 2022, dia tidak akan bisa juga operasi," pungkasnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication and Goverment Relation PT Inalum, Rendy Witoelar, mengatakan bahwa HoA merupakan bagian terberat dari keseluruhan proses divestasi dan merupakan langkah awal untuk penyelesaian proses-proses selanjutnya dari divestasi.

"Kami melihat HoA sebagai light at the end of the tunnel. Jadi ibaratnya, kita itu dalam perjalanan di dalam terowongan yang gelap, dan selama ini tidak terlihat ujungnya di mana. HoA ini adalah secercah yang muncul, kemudian memberikan harapan. Kenapa saya katakan demikian? Karena bagian atau komponen terberat dalam divestasi ini, sudah terselesaikan, yaitu harga dan struktur transaksi," papar Rendy.

Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI. Pihak Indonesia tidak akan melakukan pembelian saham sebelum semua dokumentasi dan perjanjian sudah clear and clean.

Terkini