peristiwa

KUHP Masih Berbahasa Belanda, Begini Menurut Kelompok Masyarakat

Jumat, 8 Juni 2018 | 05:09 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180608-WA0003

Jakarta, Klikanggaran.com (08-06-2018) - Pada pagi tadi (08/06) sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan DPR RI yang belum juga menerjemahkan KUHP secara resmi ke dalam bahasa Indonesia.

Menurut Muhammad Afif Abdul Qoyyim selaku perwakilan dari LBH Masyarakat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia oleh Pemerintah. Artinya hingga saat ini KUHP yang sah masih berbahasa Belanda.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Menurut YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat, ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI. Dan, sangat merugikan masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh aparat.

"Tragisnya RKUHP yang saat ini dibahas dan disusun oleh pemerintah dan DPR merujuk pada KUHP yang tidak memiliki terjemahan resmi. Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi. Hal ini berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir, karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar selama ini," terang Muhammad Afif Abdul Qoyyim pada Jumat (08/06).

Selain itu, lanjut Afif, setelah dua kali mengirim somasi diabaikan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), dan LBH Masyarakat, mendaftarkan gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 08 Juni 2018.

Terkini