peristiwa

PR Besar Jokowi, Ada 52.876 Pejabat yang Belum Melaporkan Harta Kekayaan

Senin, 1 Januari 2018 | 08:52 WIB
images_PR

Jakarta, Klikanggaran.com (1-1-2018) – Untuk diketahui, sebagai penyelenggara Negara, sebagian besar Pejabat di negeri ini belum mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Padahal, hal ini sangat perlu guna menciptakan penyelenggara negara yang bersih dari segala tindakan penyelewengan (Korupsi).

Berdasarkan laporan yang diterima Klikanggaran.com, hingga akhir 2017 tercatat ada 134.542 penyelenggara yang wajib lapor. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, serta BUMN/BUMD.

Dari ratusan ribu penyelenggara negara baru 81.666 atau 60,70 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Dan, masih ada 52.876 pejabat atau sebanyak 39,30 persen yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya.

Jika dikerucutkan lagi, pejabat di lingkungan eksekutif (DPR, DPRD) yang paling buruk kepatuhannya. Dari 13.301 wajib lapor, hanya 3.551 yang sudah melaporkan harta kekayaannya, atau setara 26,70 persen. Sisanya masih terdapat 9.750 pejabat yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya. Angka ini setara 73,30 persen.

Yang terburuk selanjutnya adalah pejabat di lingkungan eksekutif, dari 114,323 wajib lapor baru 73.002 orang yang melaporkan harta kekayaannya atau setara 63,86 persen. Sisanya, masih terdapat 41.321 pejabat atau 36,14 persen yang sama sekali belum melapor.

Terakhir pejabat di lingkungan BUMN/BUMD, dari 6.918 wajib lapor hanya 5.113 yang sudah melaporkan harta kekayannnya. Sisanya sebanyak 1.805 pejabat di lingkungan perusahaan pelat merah sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya.

Total masih terdapat 52.876 penyelenggara negara belum sama sekali melaporkan harta kekayaannya. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan dan menjadi PR besar untuk Joko Widodo di tahun 2018.

Padahal, Negara sudah jelas-jelas mengatur tentang kewajiban dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Tags

Terkini