Jakarta, KlikAnggaran.Net- Kuasa hukum warga nelayan dari Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang, Tigor Hutapea mengatakan, rencana tentang adanya penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggerang terhadap kliennya sangat meresahkan.
Adanya laporan yang dibuat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah untuk meminta Komnas HAM turut serta dalam mengawal masyarakat Dadap agar hak asasi mereka terjaga. Karena dampak dari penggusuran tersebut akan menghilangkan hak-hak warga Kampung Nelayan tersebut.
"Hak pendidikan anak-anak warga Dadap akan hilang," ujar Tigor di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/05/16).
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta ini menambahkan, bukan hanya hak akan anak-anak saja yang akan hilang. Namun, hak asasi dalam hal menjalankan ibadah dengan tenang juga akan hilang, karena sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan.
"Belum lagi hak beribadah mereka yang akan hilang, karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan. Karenanya, saya meminta perlindungan kepada Komnas HAM agar terjaminnya HAM warga Dadap yang akan digusur," pungkasnya.
Selain itu, Tigor menjelaskan bahwa informasi tentang penggusuran tersebut dinilainya tidak transparan dan terkesan banyak yang ditutup-tutupi, sehingga hak warga akan informasi juga terabaikan. Hal ini menimbulkan keresahan bagi warga nelayan tersebut.
"Masyarakat saat ini telah kehilangan rasa aman," ungkapnya.