PALEMBANG, KlikAnggaran.net –Anton Nurdin, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, yang juga alumni HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), ikut memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Saut Situmorang dalam salah satu acara di Stasiun TV One. Saat dihubungi oleh KlikAnggaran via telepon, Sabtu, (7/5), Anton menyatakan bahwa tidak sepantasnya seorang yang mempunyai kapasitas seperti Saut Situmorang sebagai pimpinan KPK mengungkapkan pernyataan tersebut, apalagi membawa-bawa nama lembaga.
"Pejabat yang seperti Pak Saut Situmorang tak pantaslah jika dirinya mengeluarkan pernyataan seperti itu karena dirinya mempunyai kapasitas yang tinggi,” ujar Anton.
Menurut Anton, jangankan orang-orang yang tergabung dalam organisasi, dokter dan penegak hukum yang kita ketahui sangat jelas apa yang harus ditegakkan dan dijalankan, seringkali melakukan hal yang sangat fatal jika pada akhirnya sudah menjadi orang besar.
"Penegak hukum dan dokter, misalnya, awal penyumpahan jabatan mereka sangat baik, tapi banyak juga tuh yang pada akhirnya melakukan kesalahan jika sudah menjabat dan menjadi orang besar. Jadi, Pak Saut Situmorang janganlah menebar polemik seperti itu," pungkas Anton.
Sebagaimana diberitakan, dalam suatu acara Talk Show Benang Merah yang bertajuk Harga Sebuah Perkara (05/04/2016), Saut mengeluarkan statement yang oleh kalangan HMI dianggap ngawur dan tak berdasar dengan menuding seolah HMI dan sistem pengkaderannya, yaitu LKI 1 mengajarkan korupsi.
“Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau HMI minimal LK 1, tapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat,” begitu pernyataan Saut dalam dialog yang konteksnya membahas korupsi tersebut.
Pernyataan kontroversial Saut ini ditanggapi keras oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Dalam siaran pers mereka yang disebarkan Jumat, 6 Mei 2016, Saut dituntut untuk meminta maaf kepada (HMI) melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama lima hari berturut-turut. Bahkan, KAHMI juga akan melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI.